tirto.id - Sidang kasus dugaan TPPU dan gratifikasi yang menyeret eks Sekretaris MA, Nurhadi, kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Saksi yang dihadirkan pada sidang, Senin (22/12/2025), yakni Lianto selaku Direktur Utama PT Java Energy Semesta.
Dalam kesaksiannya, Lianto membenarkan adanya aliran uang dengan total sekitar Rp11,03 miliar kepada menantu Nurhadi, Rezky Herbiono, untuk pengurusan clean and clear (CNC) enam Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Uang itu ditransfer oleh ayah dari Lianto, yakni mendiang Bambang Harto Tjahjono selaku Komisaris PT Matahari Kahuripan Indonesia.
"Kan, itu enam IUP, jadi satu IUP kalau enggak salah Rp1 miliar atau Rp1,5 miliar per IUP kalikan enam. Jadi, segitu lah [Rp11,03 miliar]," kata Lianto dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (22/12).
Lianto menyatakan bahwa adiknya, Hindria Kusuma selaku pemilik PT Sukses Abadi Bersama, juga ikut mentransfer uang kepada Rezky untuk membantu pengurusan IUP tersebut. Pembayaran terhadap Rezky dilakukan ke rekening pribadi miliknya secara bertahap selama periode 22 Juli 2013 hingga 24 November 2014.
Lianto turut membenarkan dalam periode tersebut, dirinya memang tengah berperkara dengan Rudy Ong Chandra terkait jual-beli IUP di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ia menyatakan bahwa pengadilan memenangkan dirinya atas Rudy Ong.
Namun, Lianto mengklaim hanya pernah bertemu sekali dengan Rezky karena dikenalkan dengan kerabatnya. Sisanya, kata dia, Rezky lebih banyak berhubungan dengan ayah dan adiknya.
Lianto mengklaim uang Rp11,03 miliar yang diberikan oleh ayah dan adiknya untuk Rezky digunakan pengurusan IUP.
"[Untuk] Biaya konsultasi, sama dia [Rezky] bolak-balik kan, ke Kalimantan Timur, segala macam urusan dia," kata Lianto.
Ketika ditanya apakah Lianto mengenal Nurhadi, ia menjawab tidak mengenal Nurhadi secara personal. Ia mengaku hanya pernah bertatap muka dengan Nurhadi dalam acara pernikahan.
"Tidak kenal, kalau pernah lihat bukan berarti, kan, kenal gitu," kata Lianto.
Dalam persidangan yang sama, Nurhadi membenarkan bahwa ia tak mengenal secara personal Lianto.
"Untuk meluruskan, saya tidak mengenal saudara saksi," tanggap Nurhadi.
Bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp137 miliar dari pihak berperkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali pada 2013-2019. Selain itu, ia didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai total Rp308,1 miliar.
Jaksa penuntut umun dari Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan, penerimaan uang itu terjadi saat Nurhadi menjabat maupun telah selesai menjabat sebagai Sekretaris MA.
Uang diduga diterima secara bertahap menggunakan rekening Rezky Herbiono selaku mantu Nurhadi, serta orang kepercayaan terdakwa yakni Calvin Pratama, Soepriyo Waskita Adi dan Yoga Dwi Hartiar.
Jaksa menilai, salah satu penerimaan itu diduga berasal dari Hindria Kusuma, Bambang Harto Tjahjono, dan PT Sukses Abadi Bersama sebesar Rp11,03 miliar. Uang diberikan untuk pengurusan perkara perdata di PN Jakarta Utara, dengan penggugat Rudy Ong Chandra melawan Lyanto/Liyanto selaku kakak kandung Hindria Kusuma.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id





























