tirto.id - Kejaksaan Agung mengambil langkah administratif terhadap jajaran pimpinan Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mereka sebagai tersangka dugaan pemerasan. Kepala Kejari, Kepala Seksi Intelijen, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Hulu Sungai Utara kini diberhentikan sementara dari jabatannya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan ketiganya juga dinonaktifkan sementara dari status sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan kejaksaan hingga proses hukum berkekuatan tetap.
“Sudah dicopot dari jabatannya dan dinonaktifkan sementara status PNS pegawai kejaksaannya sampai mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” kata Anang di Jakarta, Minggu (21/12/2025) seperti dikutip dari Antara.
Dengan status tersebut, Anang menegaskan, para tersangka tidak lagi menerima gaji maupun tunjangan selama proses hukum berjalan. Langkah ini, menurut Kejaksaan, merupakan bentuk penegakan disiplin internal sekaligus penegasan sikap institusi dalam menyikapi kasus dugaan korupsi.
Sementara itu, terkait Kepala Seksi Datun Kejari Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi, yang hingga kini belum tertangkap, Kejaksaan menyatakan siap membantu KPK melakukan pencarian. Tri Taruna diketahui melarikan diri saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT).
“Kami juga akan cari. Kami pasti membantu KPK. Kalau memang ada, kami akan serahkan kepada penyidik KPK,” ujar Anang.
Ia menambahkan, Kejaksaan tidak akan melakukan intervensi apa pun terhadap proses hukum yang sedang ditangani KPK. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto (ASB), serta Kepala Seksi Datun Tri Taruna Fariadi (TAR). Ketiganya diduga terlibat tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara untuk tahun anggaran 2025–2026.
Dari ketiga tersangka tersebut, Albertinus dan Asis telah ditahan oleh KPK. Sementara Tri Taruna masih dalam pencarian setelah diduga kabur saat OTT berlangsung.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Albertinus diduga menerima uang hasil tindak pidana korupsi hingga mencapai Rp1,5 miliar. Dana tersebut, kata Asep, berasal dari berbagai sumber, mulai dari pemerasan, pemotongan anggaran internal Kejari Hulu Sungai Utara, hingga penerimaan lain yang tidak sah.
“Untuk pemerasan, APN diduga menerima uang hingga Rp804 juta pada kurun waktu November sampai Desember 2025,” ujar Asep.
Uang tersebut, lanjutnya, diterima melalui dua perantara, yakni Asis Budianto dan Tri Taruna Fariadi. Selain itu, Albertinus juga diduga melakukan pemotongan anggaran Kejari Hulu Sungai Utara melalui bendahara, yang kemudian digunakan sebagai dana operasional pribadi.
Kasus ini kembali menyorot praktik penyalahgunaan kewenangan di institusi penegak hukum, sekaligus menjadi ujian bagi komitmen aparat dalam membersihkan lembaganya sendiri dari praktik korupsi.
Penulis: Antara
Editor: Rina Nurjanah
Masuk tirto.id
































