Menuju konten utama

Kejagung Serahkan Kasi Datun Kejari HSU ke KPK

Kejagung berkomitmen untuk mendukung secara penuh upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK.

Kejagung Serahkan Kasi Datun Kejari HSU ke KPK
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha (Kasi Datun) di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU), Kalimantan Selatan, Tri Taruna Fariadi (TTF) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Terkait penyerahan oknum Jaksa pada Kejaksaan Negeri Sungai Utara kepada penyelidik KPK," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Senin (22/12/2025).

Anang menegaskan pihaknya berkomitmen untuk mendukung secara penuh upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK. Anang menegaskan hal tersebut sejalan dengan komitmen Kejagung dalam mendukung secara penuh upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Termasuk dalam hal penyelidikan terhadap aparat penegak hukum yang melakukan perbuatan melanggar hukum.

Anang menegaskan Kejaksaan tidak akan memberikan perlindungan kepada siapa pun yang diduga terlibat tindak pidana korupsi, termasuk dari internal institusi sendiri.

“Kejaksaan menegaskan bahwa institusi tidak akan menghalangi, mengintervensi, maupun memberikan perlindungan kepada siapa pun. Setiap proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang,” tegasnya.

Anang mengatakan TTF menjadi bagian dari upaya Kejaksaan untuk menegakkan integritas internal. Anang memastikan Kejaksaan akan terus memproses setiap laporan masyarakat secara berjenjang dan profesional.

“Setiap insan Adhyaksa wajib menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas. Apabila ada oknum yang mencederai kepercayaan publik, maka akan ditindak tegas,” ujarnya.

Dengan menyerahkan jaksa ke KPK, Kejaksaan menegaskan kembali posisinya dalam mendorong penegakan hukum yang transparan dan bebas intervensi.

Sebelumnya, KPK mengumumkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) sebagai salah satu tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan, Kamis (18/12/2025).

KPK juga menetapkan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Hulu Sungai Utara, Asis Budianto (ASB), serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi (TAR), sebagai tersangka kasus tersebut.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni APN selaku Kajari Hulu Sungai Utara periode Agustus 2025-sekarang, ASB selaku Kasi Intel Kejari Hulu Sungai Utara, dan TAR selaku Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).

Asep menjelaskan tiga orang jaksa tersebut menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025-2026.

“Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” katanya, mengutip Antara, Sabtu (20/12/2025).

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama