Menuju konten utama

Jaksa Tuntut Danny Praditya 7,5 Tahun Penjara di Kasus Gas PGN

JPU meyakini Danny melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait jual-beli gas.

Jaksa Tuntut Danny Praditya 7,5 Tahun Penjara di Kasus Gas PGN
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli gas Danny Praditya bersiap mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/12/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/rwa.

tirto.id - Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) periode 2016–2019, Danny Praditya, dituntut pidana 7 tahun dan 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi jual-beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) pada 2017–2021.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ni Nengah Gina Saraswati, meyakini Danny melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu.

“Seperti dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (22/12/2025).

Dalam sidang yang sama, Komisaris PT IAE periode 2006–2024 Iswan Ibrahim juga dituntut bersalah melakukan korupsi bersama Danny dan dituntut pidana penjara selama 7 tahun. Keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Terhadap Iswan, JPU menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 3,33 juta dolar AS subsider 3 tahun penjara. Jaksa menilai perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Danny dinilai tidak mengakui perbuatannya, sedangkan Iswan disebut telah menikmati hasil tindak pidana. Namun, JPU juga mempertimbangkan keduanya memiliki tanggungan keluarga dan Iswan dinilai mengakui perbuatannya dalam pertimbangan meringankan.

Jaksa juga menolak permohonan Iswan sebagai Justice Collaborator karena dia disebut sebagai pelaku utama perkara ini.

Dalam perkara ini, jaksa menilai para terdakwa merugikan keuangan negara sebesar 15 juta dolar AS atau sekitar Rp246 miliar. Kerugian itu diduga timbul dari skema pemberian advance payment dalam kerja sama jual-beli gas dan dukungan terhadap rencana akuisisi Isargas Group oleh PGN.

Padahal PGN bukan perusahaan pembiayaan dan terdapat larangan jual-beli gas secara berjenjang. Selain itu, tidak dilakukan due diligence atas rencana akuisisi.

Jaksa menyebut perbuatan Danny bersama Iswan memperkaya sejumlah pihak, antara lain Iswan selaku beneficial owner PT IAE sebesar 3,58 juta dolar AS, Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo sebesar 11,04 juta dolar AS, mantan Direktur Utama PGN Hendi Prio Santoso sebesar 500 ribu dolar Singapura, serta Wakil Ketua Umum Bidang Kelautan dan Perikanan Kadin Indonesia Yugi Prayanto sebesar 20 ribu dolar AS.

KPK juga telah mencokok Hendi dan Arso sebagai tersangka baru kasus ini. Sementara keterlibatan Yugi disebut KPK masih terus didalami.

Dalam persidangan sebelumnya, Kamis (11/12/2025), Danny dan Iswan saling memberikan keterangan sebagai saksi mahkota. Danny menyatakan pembayaran uang muka 15 juta dolar AS kepada IAE dilakukan karena kebutuhan mendesak pasokan gas PGN di tengah ancaman penguasaan Isargas oleh Pertagas akibat utang. Ia mengklaim tidak menyetujui pembayaran tersebut dan menyebut keputusan berada di Direktur Keuangan.

Di sisi lain, Iswan mengungkap dana uang muka digunakan untuk membayar utang berbunga tinggi kepada pihak yang ia sebut seperti rentenir. Selain itu untuk membayar kewajiban kepada Pertagas, serta bank BUMN.

Ia juga mengakui adanya pemberian success fee kepada Hendi Prio Santoso sebesar 500 ribu dolar Singapura sehari setelah dana cair. Adapun kuasa hukum Danny membantah kliennya mengetahui pemberian tersebut dan menyebut keputusan kerja sama bersifat kolektif.

Dalam agenda pemeriksaan saksi ahli, Senin (24/11/2025), ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Inge Anggraeni memaparkan hasil audit investigatif yang menemukan penyimpangan berindikasi tindak pidana dalam transaksi PGN–IAE periode 2017–2021.

BPK menyebut perjanjian tetap ditandatangani meski melanggar larangan penjualan gas berjenjang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2016, dilakukan tanpa due diligence, serta disertai pembayaran uang muka meski dokumen belum lengkap. Teguran Kementerian ESDM berujung penghentian penyaluran gas, namun uang muka ternyata tidak dikembalikan.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama