tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Panitera hingga Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Depok, terkait kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan antara PT Karabha Digdaya dan masyarakat Tapos, di PN Depok.
Tiga orang dipanggil untuk dimintai keterangan yaitu Panitera PN Depok, Santhy Ekawaty; Juru Sita PN Depok, Kurnia Imam Risnandar dan Trisni Widodo.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (31/3/2026).
Meski begitu, Budi belum mengonfirmasi kehadiran ketiga saksi ini. Budi juga belum mengungkap materi pemeriksaan yang akan digali oleh penyidik.
Diketahui, KPK menangkap sejumlah Hakim PN Depok dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yaitu Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta; Waka PN Depok, Bambang Setyawan; dan Juru Sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya.
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan antara PT Karabha Digdaya dan masyarakat Tapos, di PN Depok.
Selain para hakim, KPK juga menetapkan tersangka dari pihak PT Karabha Digdaya yaitu Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman; dan Head Corporate Legal PT Karabha Yulrisman, Berliana Tri Kusuma.
Para hakim diduga menerima uang dari PT Karabha Digdaya untuk mempercepat proses eksekusi lahan. Di sisi lain, masyarakat masih mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Tidak hanya itu, dalam pemeriksaan lanjutan, tim KPK mendapatkan data dari PPATK, bahwa Bambang juga diduga menerima penerimaan lainnya atau gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp2,5 Miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.
Atas perbuatannya, terhadap I Wayan dan Bambang bersama-sama dengan Yohansyah dan Trisnadi bersama-sama dengan Berliana disangkakan telah melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP juncto. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Sementara, terkait penerimaan lainnya yang dilakukan oleh Bambang disangkakan telah melanggar pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id

































