tirto.id - Mahkamah Agung (MA) memberikan peringatan keras kepada seluruh hakim dan aparatur peradilan di Indonesia untuk menjauhi praktik korupsi. Pimpinan MA menegaskan bahwa bagi mereka yang tetap nekat terlibat dalam praktik transaksional, pilihannya hanya ada dua: berhenti dari jabatan atau dipenjarakan.
Yanto menyampaikan bahwa pimpinan MA tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang merusak integritas lembaga.
Menurutnya, biaya yang harus dibayar negara dan institusi, terlalu besar jika terus melindungi pejabat pengadilan yang bermasalah.

"Judicial corruption dan pelanggaran atas integritas hakim terlalu mahal untuk negara dan institusi Mahkamah Agung, apabila masih melindungi hakim-hakim yang bermain dengan transaksi kotor," tambahnya.
Pernyataan tegas ini merupakan respons atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (5/2/2026), di Depok. KPK sedang mendalami dugaan suap dalam penanganan perkara sengketa lahan Tapos di Pengadilan Negeri (PN) Depok yang melibatkan pimpinan dan aparatur pengadilan tersebut.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, dan Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya.
Dua tersangka lainnya dari pihak swasta adalah Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Ikusuma.
Para tersangka dijerat Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Yanto menyatakan, Ketua MA akan menandatangani izin penahanan segera setelah permohonan dari penyidik KPK diajukan.
Sebagai langkah lanjutan, MA juga segera mengambil tindakan administratif yang tegas terhadap para oknum tersebut.
"Terhadap hakim Mahkamah Agung akan mengajukan surat usul pemberhentian sementara kepada presiden," jelas Yanto.
Yanto menambahkan bahwa pimpinan MA tidak lagi mentoleransi alasan kesejahteraan sebagai motif korupsi. Menurutnya, negara sudah memberikan dukungan yang lebih dari memadai bagi para hakim.
"Tidak adalagi alasan bahwa hakim tidak sejahtera. Negara telah memperhatikan kesejahteraan hakim lebih dari cukup untuk itu integritas hakim akan selalu kita jaga," jelasnya.
Meskipun menyakitkan bagi institusi, MA mengapresiasi langkah KPK dalam melakukan Operasi Tangkap Tangan tersebut. Peristiwa ini dipandang sebagai momentum untuk mempercepat pembersihan di internal lembaga.
"Walaupun menyakitkan namun peristiwa ini membantu mempercepat Mahkamah Agung untuk bersih-bersih terhadpa hakim di lingkungan Mahkamah Agung yng masih mau melakukan transasi kotor," ungkap Yanto.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id


































