Menuju konten utama

MA Nilai Korupsi Hakim PN Depok Perbuatan Kufur Nikmat

MA menyesalkan korupsi masih terus dilakukan saat pemerintah meningkatkan kesejahteraan hakim melalui kenaikan tunjangan dan gaji.

MA Nilai Korupsi Hakim PN Depok Perbuatan Kufur Nikmat
Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan setelah terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (7/2/2026) dinihari. KPK menahan lima tersangka dalam OTT tersebut yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD) Trisnadi Yulrisman, dan Corporate Legal PT KD Berliana Tri Kusuma dalam kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan di PN Depok dengan mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp850 juta. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/bar

tirto.id - Mahkamah Agung (MA) menilai dugaan korupsi melibatkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok yang tengah diusut KPK sebagai bentuk tindakan kufur nikmat.

Perbuatan korupsi dilakukan hakim PN Depok itu dinilai sangat memprihatinkan karena dilakukan di tengah upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan hakim melalui kenaikan tunjangan dan gaji.

"Perbuatan judicial corruption beberapa hakim merupakan bentuk kekufuran nikmat dan bentuk keserakahan yang tidak boleh ada dalam diri seorang hakim dan aparatur pengadilan di Mahkamah Agung," tegas Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Yanto menyampaikan bahwa pimpinan MA merasa sangat kecewa. Menurutnya, negara telah memberikan perhatian yang cukup terhadap kesejahteraan para hakim agar mereka dapat menjaga integritas dan independensi dalam menjalankan tugas.

"Peristiwa tersebut merupakan bentuk pelanggaran komitmen Mahkamah Agung dalam mewujudkan zero tolerance atas segala bentuk pelayanan pengadilan, terlebih dilakukan beberapa saat setelah para hakim menikmati kenaikan tunjangan hakim yang merupakan wujud bentuk dukungan pemerintah," jelas Yanto.

Perkara ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (5/2/2026). Komisi antikorupsi tengah mendalami dugaan suap terkait penanganan sengketa lahan Tapos di PN Depok.

Sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta; Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan; dan Juru Sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya.

Dari pihak swasta, KPK menetapkan Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman, serta Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Ikusuma.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkait integritas, Yanto menyebut pimpinan MA telah banyak melakukan upaya pencegahan, namun masih ada aparat yang tergoda.

"Sudah banyak kebijakan Ketua Mahkamah Agung menutup setiap lubang adanya judicial corupption di Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, dari kebijakan smart majelis, profiling sangat ketat dalam promosi pimpinan pengadilan, hingga pembentukan Satgassus pengawasan intens dari Bawas MA," ucap Yanto.

Menutup pernyataannya, Yanto mengingatkan seluruh jajaran pengadilan bahwa tantangan integritas terbesar sejatinya berasal dari godaan di dalam diri masing-masing.

"Ini jangan sampai melemahkan kita, namun dijadikan semangat untuk menjaga komitmen akan integritas. Peristiwa ini juga harus dijadikan pengingat kami semua bahwa intervensi terberat bukan datang dari luar, namun dari dalam diri kami yang masih goyah dan terhadap godaan transaksional dalam memberi pelayanan kepada para pencari keadilan," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Bayu Septianto