Menuju konten utama

Ketua MA Izinkan KPK Tangkap Hakim Tersangka Kasus PN Depok

Langkah ini disebut sebagai bentuk komitmen MA dalam mendukung penegakan hukum serta menjaga integritas lembaga peradilan.

Ketua MA Izinkan KPK Tangkap Hakim Tersangka Kasus PN Depok
konferensi pers Mahkamah Agung, Senin (9/2/2026). tirto.id/Fajra Nur

tirto.id - Ketua Mahkamah Agung (MA) memberikan izin kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap hakim serta aparatur Pengadilan Negeri (PN) Depok yang diduga terlibat tindak pidana korupsi.

Langkah ini disebut sebagai bentuk komitmen MA dalam mendukung penegakan hukum serta menjaga integritas lembaga peradilan. Selain itu, aturan penangkapan dan penahanan hakim sebagaimana UU KUHAP terbaru juga menyaratkan izin dari Ketua MA.

"Dengan adanya UU 20/2025 tentang KUHAP, maka telah diatur secara tegas dalam Pasal 95, Pasal 98, dan Pasal 101 KUHAP baru, bahwa penangkapan dan pemahanan hakim harus mendapat izin dari ketua Mahkamah Agung," ujar Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Yanto menegaskan bahwa Ketua MA tidak akan menghalangi proses hukum yang dilakukan KPK.

Karenanya, izin penangkapan dan penahanan para tersangka akan segera dikeluarkan MA.

"Ketua Mahkamah Agung berkomitmen tidak akan menghalangi dan akan segera mengeluarkan izin penangkapan apabila ada hakim yang melakukan tindak pidana, harus dilakukan penangkapan," lanjutnya.

Izin penahanan tersebut, kata Yanto, akan segera ditandatangani segera setelah permohonan diajukan oleh penyidik.

"Ketua Mahkamah Agung menandatangani segera setelah permohonan izin penahanan terhadap hakim dalam perkara di PN Depok diajukan oleh penyidik KPK," ujar Yanto.

KPK sebelumnya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (5/2/2026) terkait dugaan suap dalam proses penanganan perkara sengketa lahan Tapos di PN Depok.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta; Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan; Juru Sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya; Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman; dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Ikusuma.

Para tersangka dijerat pasal 605 huruf a dan/atau pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas peristiwa ini, Ketua MA menyatakan kekecewaan mendalam karena perbuatan tersebut mencoreng martabat institusi, terlebih dilakukan setelah adanya kenaikan tunjangan hakim dari Presiden Prabowo Subianto.

"Peristiwa tersebut merupakan bentuk pelanggaran komitmen Mahkamah Agung dalam mewujudkan zero tolerance atas segala bentuk pelayanan pengadilan, terlebih dilakukan beberapa saat setelah para hakim menikmati kenaikan tunjangan hakim yang merupakan wujud bentuk dukungan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan independensi hakim," terang Yanto.

MA juga akan mengambil langkah administratif dengan memberhentikan sementara para oknum yang terlibat. Selanjutnya jika putusan berkekuatan hukum tetap telah dikeluarkan dan para tersangka dinyatakan bersalah, maka MA akan memberhentikan mereka secara tidak hormat.

"Terhadap hakim, Mahkamah Agung akan mengajukan surat usul pemberhentian sementara kepada presiden RI," ujar Yanto.

Baca juga artikel terkait MAHKAMAH AGUNG atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Farida Susanty