tirto.id - Mahkamah Agung (MA) menegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum atau advokasi kepada hakim dan aparatur Pengadilan Negeri (PN) Depok. Mereka adalah pihak yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (5/2/2026).
Juru Bicara MA, Yanto, mengatakan keputusan ini diambil sebagai komitmen lembaga untuk menjaga martabat institusi peradilan.
"Sebagaimana komitmen menjaga kehormatan dan muruah Mahkamah Agung. Maka Mahkamah Agung tidak akan memberikan bantuan kepada yang bersangkutan atau memberi advokasi," tegasnya dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Yanto menjelaskan bahwa pimpinan Mahkamah Agung mendukung penuh langkah KPK dalam mengusut tuntas dugaan korupsi di lingkungan peradilan.
Dukungan tersebut mencakup pemberian izin penangkapan dan penahanan terhadap oknum hakim yang terlibat.
"Ketua Mahkamah Agung RI mendukung segala bentuk langkah Komisi Pemberantasan Korupsi dalam memproses dan mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Depok, dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah," ujar Yanto.
Kasus ini bermula dari OTT KPK pada Kamis (5/2/2026) terkait dugaan suap penanganan perkara sengketa lahan Tapos di PN Depok.
KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni:
- Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta,
- Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan,
- Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya,
- Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (pihak swasta),
- Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Ikusuma (pihak swasta).
Para tersangka dijerat Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, meski UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHP mengatur bahwa penangkapan hakim memerlukan izin Ketua MA, Yanto memastikan prosedur tersebut tidak akan menghambat penegakan hukum.
"Ketua Mahkamah Agung berkomitmen tidak akan menghalangi dan akan segera mengeluarkan izin penangkapan apabila ada hakim yang melakukan tindak pidana, harus dilakukan penangkapan," tegas Yanto lagi.
MA menyesalkan peristiwa ini karena terjadi di tengah upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan hakim melalui kenaikan tunjangan.
Sebagai sanksi administratif, MA akan segera mengusulkan pemberhentian sementara terhadap hakim yang terlibat kepada Presiden RI.
Yanto menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi aparatur peradilan yang merusak integritas lembaga.
"Ketua Mahkamah Agung menyampaikan bahwa tidak ada lagi ruang untuk toleransi dan belas kasih terhadap segala bentuk judicial corruption dan pelanggaran atas integritas hakim. Terlalu mahal untuk negara dan institusi Mahkamah Agung apabila masih melindungi hakim-hakim yang bermain dengan transaksi kotor," pungkasnya.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id





























