Menuju konten utama

MA Tak Beri Bantuan Hukum untuk Hakim PN Depok Tersangka Suap

MA akan segera mengusulkan pemberhentian sementara terhadap hakim yang terjaring OTT KPK, Kamis (5/2/2026), di Depok itu.

MA Tak Beri Bantuan Hukum untuk Hakim PN Depok Tersangka Suap
Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan setelah terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (7/2/2026) dinihari. KPK menahan lima tersangka dalam OTT tersebut yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD) Trisnadi Yulrisman, dan Corporate Legal PT KD Berliana Tri Kusuma dalam kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan di PN Depok dengan mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp850 juta. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/bar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mahkamah Agung (MA) menegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum atau advokasi kepada hakim dan aparatur Pengadilan Negeri (PN) Depok. Mereka adalah pihak yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (5/2/2026).

Juru Bicara MA, Yanto, mengatakan keputusan ini diambil sebagai komitmen lembaga untuk menjaga martabat institusi peradilan.

"Sebagaimana komitmen menjaga kehormatan dan muruah Mahkamah Agung. Maka Mahkamah Agung tidak akan memberikan bantuan kepada yang bersangkutan atau memberi advokasi," tegasnya dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Yanto menjelaskan bahwa pimpinan Mahkamah Agung mendukung penuh langkah KPK dalam mengusut tuntas dugaan korupsi di lingkungan peradilan.

Dukungan tersebut mencakup pemberian izin penangkapan dan penahanan terhadap oknum hakim yang terlibat.

"Ketua Mahkamah Agung RI mendukung segala bentuk langkah Komisi Pemberantasan Korupsi dalam memproses dan mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Depok, dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah," ujar Yanto.

Kasus ini bermula dari OTT KPK pada Kamis (5/2/2026) terkait dugaan suap penanganan perkara sengketa lahan Tapos di PN Depok.

KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni:

  • Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta,
  • Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan,
  • Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya,
  • Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (pihak swasta),
  • Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Ikusuma (pihak swasta).

Para tersangka dijerat Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, meski UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHP mengatur bahwa penangkapan hakim memerlukan izin Ketua MA, Yanto memastikan prosedur tersebut tidak akan menghambat penegakan hukum.

"Ketua Mahkamah Agung berkomitmen tidak akan menghalangi dan akan segera mengeluarkan izin penangkapan apabila ada hakim yang melakukan tindak pidana, harus dilakukan penangkapan," tegas Yanto lagi.

MA menyesalkan peristiwa ini karena terjadi di tengah upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan hakim melalui kenaikan tunjangan.

Sebagai sanksi administratif, MA akan segera mengusulkan pemberhentian sementara terhadap hakim yang terlibat kepada Presiden RI.

Yanto menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi aparatur peradilan yang merusak integritas lembaga.

"Ketua Mahkamah Agung menyampaikan bahwa tidak ada lagi ruang untuk toleransi dan belas kasih terhadap segala bentuk judicial corruption dan pelanggaran atas integritas hakim. Terlalu mahal untuk negara dan institusi Mahkamah Agung apabila masih melindungi hakim-hakim yang bermain dengan transaksi kotor," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Alfons Yoshio Hartanto