Menuju konten utama

KPK Dalami Kepabeanan di Bea Cukai soal Korupsi Importasi Barang

KPK melakukan pemeriksaan terhadap saksi Pegawai Bea Cukai, Salisa Asmoaji, yang juga sempat terjaring OTT namun dilepaskan.

KPK Dalami Kepabeanan di Bea Cukai soal Korupsi Importasi Barang
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/6/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal kegiatan kepabeanan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal ini, terkait dengan kasus dugaan korupsi pada importasi barang di DJBC.

Untuk mendalami hal tersebut, KPK melakukan pemeriksaan terhadap saksi Pegawai Bea Cukai, Salisa Asmoaji, yang juga sempat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus ini.

Namun, dia dilepaskan dan tidak ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaanya dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (18/2/2026).

"Saksi SLS didalami terkait kegiatan kepabeanan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Kamis (19/2/2026).

Pada hari yang sama, KPK juga memanggil satu saksi lainnya yaitu Budiman Bayu Prasojo yang juga pegawai Bea Cukai. Namun, Bayu beralasan sakit dan tidak memenuhi panggilan.

Kata Budi, KPK mengimbau kepada Bayu dan saksi lainnya untuk koperatif dengan memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan agar perkara ini semakin terang.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Sisprian Subiaksono.

Kemudian, Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan; Pemilik PT Blueray Cargo, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo, Andri; dan Manager Operasional PT Blueray Cargo, Dedy Kurniawan.

Keenam orang tersebut menjadi tersangka usai terjaring OTT KPK. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan dalam OTT ini, KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang dan emas dengan total nilai Rp40,5 miliar. Emas dan uang itu ditemukan di safe house yang sengaja disiapkan oleh para tersangka dari pihak DJBC.

Asep memerinci KPK menyita uang tunai sebesar Rp1,89 miliar; uang tunai dolar Singapura sebesar 1,48 juta dolar Singapura; uang tunai berbentuk Yen Jepang sebanyak 550.000 Yen; logam mulia seberat 2,5 kilogram atau setara Rp7,4 miliar; logam mulia seberat 2,8 kilogram atau setara Rp8,3 miliar; dan satu jam tangan mewah senilai Rp138 juta.

Dalam kasus ini, diduga telah terjadi pengondisian pada jalur merah importasi di Bea Cukai yang membuat barang ilegal PT Blueray Cargo bisa masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan yang ketat.

Setelah pengondisian jalur merah tersebut berjalan, penyidik menduga terjadi sejumlah pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT Blueray Cargo, kepada pihak di lingkungan DJBC. Kata Asep, penyerahan uang itu berlangsung dalam periode Desember 2025 hingga Februari 2026 di sejumlah lokasi.

Penerimaan uang tersebut diduga tidak bersifat kebetulan, melainkan dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai bentuk 'jatah' bagi para pihak di Bea Cukai yang terlibat.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto