tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo (BBP), memerintahkan pegawainya untuk memindahkan uang total Rp5,19 miliar. Uang tersebut hasil dugaan korupsi pada importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan momen itu terjadi usai Bayu bebas dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026.
"Setelah peristiwa tersebut (OTT), kemudian BBP ini memerintahkan SA untuk membersihkan safe house tadi yang ada di Jakarta Pusat," kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).
Awalnya, KPK menangkap sejumlah orang termasuk Bayu terkait dengan kasus dugaan korupsi impor barang di DJBC. Namun, Bayu dilepaskan dan KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Dalam proses penyidikan keenam tersangka, KPK menemukan dugaan bahwa Bayu menerima uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir. Akhirnya, Bayu ditetapkan sebagai tersangka.
Asep menjelaskan sejak November 2024, Pegawai P2 DJBC, Salisa Asmoaji (SA) diduga menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir.
Hal tersebut, kata Asep, dilakukan oleh Salisa atas perintah dari Bayu dan Kasubdit Intel P2 DJBC, Sisprian Subiaksono (SIS) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Asep menyebutkan yang dikumpulkan dan dikelola oleh SA, disimpan di Apartemen yang berlokasi di Jakarta Pusat sebagai 'safe house' yang telah disewa SA sejak pertengahan tahun 2024, atas arahan langsung dari Bayu dan Sisprian.
"Uang yang dikumpulkan dan dikelola SA diduga digunakan sebagai dana operasional, sejak SIS menjabat sebagai Kasubdit Intelijen," ujar Asep.
Asep mengatakan pada awal Februari 2026, Bayu memerintahkan Salisa untuk membersihkan safe house yang berlokasi di Jakarta Pusat. Salisa kemudian memindahkan uang-uang tersebut ke safe house lainnya yang berlokasi di salah satu apartemen di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.
"Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di dua lokasi safe house dimaksud. Di mana penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan total lebih dari Rp5,19 miliar, yang disimpan dalam lima buah koper," ujar Asep.
Bayu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada Kamis (26/2/2026) sore. Dia langsung diangkut ke Gedung Merah Putih KPK dan ditahan untuk 20 hari pertama.
Atas perbuatannya, Bayu disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU No.1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id






























