Menuju konten utama

PN Jaksel Tak Terima Praperadilan Paulus Tannos karena DPO

Hakim menyebut soal SEMA Nomor 1 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa tersangka dalam status DPO tidak dapat mengajukan permohonan Praperadilan. 

PN Jaksel Tak Terima Praperadilan Paulus Tannos karena DPO
Sidang perdana praperadilan dengan agenda pembacaan permohonan, yang diajukan oleh tersangka kasus e-KTP, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Senin (24/11/2025). tirto.id/Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan tak dapat menerima permohonan praperadilan yang diajukan tersangka buron kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos. Keputusan ini dibacakan Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Rio Barten dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (3/3/2026).

“Menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO),” ujar hakim Rio dalam persidangan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut soal Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa tersangka dalam status DPO tidak dapat mengajukan permohonan Praperadilan. Oleh karena itu, hakim menilai status itu membuat belum terpenuhinya kewajiban hadir sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hakim juga menimbang bahwa lembaga praperadilan merupakan mekanisme kontrol yudisial dalam sistem hukum acara pidana yang menuntut adanya kepatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Dengan demikian, tidak selaras apabila seseorang yang belum memenuhi kewajiban hadir memanfaatkan mekanisme tersebut untuk menguji tindakan penyidik yang justru belum dapat dijalankan secara efektif karena ketidakhadirannya.

“Menimbang bahwa lebih lanjut, hakim berpendapat bahwa apabila hal ini terjadi maka akan terjadi keadaan yang kontradiktif. Di satu sisi, pihak tersebut tidak menundukkan diri atau taat kepada norma hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia, dan di sisi lain pihak tersebut menaruh kepercayaan atau mengandalkan sistem hukum acara pidana untuk membenarkan dalil-dalil yang diajukannya,” kata hakim.

Sebagai informasi, gugatan praperadilan ini merupakan yang kedua yang diajukan Paulus Tannos. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Agustus 2019 oleh KPK dalam pengembangan penyidikan kasus e-KTP yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.

Namun, Paulus Tannos melarikan diri ke luar negeri dan mengganti identitasnya. Dia lantas dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron komisi antirasuah sejak 19 Oktober 2021.

Pada 31 Oktober 2025, Paulus Tannos mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Pada 2 Desember 2025, majelis hakim PN Jaksel menolak permohonan praperadilan yang diajukan Paulus Tannos. Paulus Tannos kemudian mengajukan praperadilan kembali pada 28 Januari 2026 ke PN Jaksel dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Baca juga artikel terkait PRAPERADILAN atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher