Menuju konten utama

Sidang Putusan Praperadilan Eks Menag Yaqut Digelar 11 Maret

Praperadilan ini menguji sah atau tidaknya penetapan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji oleh KPK.

Sidang Putusan Praperadilan Eks Menag Yaqut Digelar 11 Maret
Sidang perdana praperadilan Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Coumas pada Selasa (3/3/2026). tirto.id/Rahma Dwi Safitri
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad Dwi Putro menyampaikan bahwa putusan praperadilan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas akan dibacakan pada 11 Maret 2026.

“Tanggal 11 putusan. Itu jadwal sidang kita,” kata Sulistyo, dalam sidang perdana praperadilan yang digelar di PN Jaksel, Selasa (3/3/2026).

Hakim menjelaskan agenda jawaban dari termohon KPK akan digelar pada 4 Maret 2026 pukul 10.00 WIB. Pada hari yang sama, sidang juga akan dilanjutkan dengan replik dari pemohon dan duplik dari termohon.

Untuk tahap pembuktian, hakim mengagendakan 5 Maret sebagai agenda pembuktian dari pihak pemohon. Sementara itu, 6 Maret dijadwalkan sebagai agenda pembuktian dari pihak termohon dengan skema yang sama.

“Tanggal 9 kesimpulan. Tanggal 10 tidak ada sidang, saya mohon waktu menyusun putusan,” tutur Sulistyo.

Dia menyebut jadwal persidangan memiliki sifat yang imperatif, sehingga harus disampaikan kepada para pihak untuk tidak menawar jadwal persidangan. Terlebih, karena pemeriksaan praperadilan ini dibatasi oleh waktu.

“Jadi, disampaikan kepada para pihak untuk mematuhi jadwal-jadwal persidangan yang sudah disusun,” katanya.

Dalam persidangan hari ini, kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini meminta hakim praperadilan membatalkan penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Pemohon memohon agar Yang Mulia Hakim Praperadilan menguji keabsahan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon,” ujar Mellisa dalam persidangan.

Yaqut sendiri membantah bila praperadilan yang diajukannya dilakukan demi merintangi kasus dugaan korupsi kuota haji yang kini tengah dalam proses penyidikan oleh KPK.

Dia menegaskan perlawanannya terhadap KPK dengan sidang praperadilan demi menguji sah atau tidaknya penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024 oleh lembaga antirasuah tersebut.

"Saya memenuhi hak saya untuk mengajukan praperadilan atas persangkaan saya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Jadi, tidak dalam rangka untuk menghambat apalagi melawan proses hukum, tidak," kata Yaqut usai mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).

Baca juga artikel terkait YAQUT CHOLIL QOUMAS atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama