tirto.id - Menteri Agama 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas, membantah bila praperadilan yang diajukannya dilakukan demi merintangi kasus dugaan korupsi kuota haji yang kini tengah dalam proses penyidikan oleh KPK. Dia menegaskan perlawanannya terhadap KPK dengan sidang praperadilan demi menguji sah atau tidaknya penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024 oleh lembaga antirasuah tersebut.
"Saya memenuhi hak saya untuk mengajukan praperadilan atas persangkaan saya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Jadi, tidak dalam rangka untuk menghambat apalagi melawan proses hukum, tidak," kata Yaqut usai mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Yaqut menyindir pihak KPK yang tidak hadir dalam sidang dipimpin oleh hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro tersebut. Akibatnya, sidang ditunda dan akan dimulai pada Selasa, 3 Maret 2026.
"Tetapi menggunakan hak saya sebagaimana tadi saudara-saudara semua juga saksikan, KPK menggunakan haknya untuk, tidak hadir pada hari ini," terangnya.
Dirinya mengklaim kasus yang menimpanya terkait dugaan korupsi kuota haji bermula dari upayanya untuk menjaga keselamatan jiwa jemaah haji pada 2024. Hal itu dikarenakan pada 2024 terjadi pembatasan kuota dan area haji yang dipersempit oleh pemerintah Arab Saudi.
"Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hifdzun nafsi. Menjaga keselamatan jiwa jemaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi," ujarnya.
Yaqut menyampaikan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tidak bisa menjadi kewenangan mutlak bagi aparat penegak hukum di Indonesia. Hal itu dikarenakan kuota haji terikat pada MoU dengan pemerintah Arab Saudi.
"Yang berikutnya harus kita tahu bahwa haji itu yurisdiksinya di Saudi, jadi tidak semata-mata menjadi kewenangan pemerintah Indonesia. Yurisdiksinya ada di sana, kita terikat dengan peraturan-peraturan yang ada di Saudi," ungkapnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, mengungkapkan kliennya belum menerima surat penetapan tersangka dari pihak KPK. Menurutnya, dalam surat tersebut KPK diharuskan mencantumkan keseluruhan hak-hak dari Yaqut selaku tersangka.
"Kami tidak pernah menerima surat penetapan tersangka yang berisi hak-hak daripada klien kami, yang berisi uraian perkara, yang berisi apa saja yang mengaitkan perbuatan beliau, sehingga ditetapkan sebagai tersangka," kata Mellisa usai melaksanakan sidang praperadilan.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































