Menuju konten utama

Kuasa Hukum Yaqut Minta Hakim Batalkan Penetapan Tersangka KPK

Mellisa menyampaikan penetapan tersangka terhadap Yaqut tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 90 Ayat 2 dan 3 KUHAP Baru.

Kuasa Hukum Yaqut Minta Hakim Batalkan Penetapan Tersangka KPK
Menteri Agama 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas usai mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026). tirto.id/ M. Irfan Al Amin
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kuasa hukum eks Menteri Agama Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, meminta hakim praperadilan membatalkan penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permintaan itu disampaikan Mellisa dalam sidang perdana gugatan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (3/3/2026).

“Pemohon memohon agar Yang Mulia Hakim Praperadilan menguji keabsahan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon,” ujar Mellisa dalam persidangan.

Mellisa menyampaikan penetapan tersangka terhadap Yaqut tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 90 Ayat 2 dan 3 KUHAP Baru. Dalam aturan itu, penetapan tersangka harus dituangkan dalam surat penetapan tersangka yang ditandatangani penyidik dan diberitahukan kepada tersangka paling lama satu hari sejak surat dikeluarkan.

Penetapan juga harus memuat identitas tersangka, uraian singkat perkara, dan hak tersangka.

“Dalam perkara a quo, hingga permohonan praperadilan in diajukan, Pemohon hanya menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka tanggal 9 Januari 2026, sementara surat penetapan tersangka sebagaimana dipersyaratkan Pasal 90 Ayat 2 dan 3 KUHAP Baru tidak pernah diterima,” kata Mellisa.

Selain itu, Mellisa menyebut penetapan tersangka harus didasarkan minimal dua alat bukti yang sah, relevan, dan telah ada sebelum penetapan dilakukan.

Akan tetapi, lanjut dia, hingga Yaqut diteapkan sebagai tersangka, tidak terdapat hasil audit atau laporan resmi perhitungan kerugian negara dari lembaga yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara dan Undang-Undang tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

“Oleh karenanya, penetapan tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon belum memenuhi sarat minimal alat bukti yang cukup, dan oleh karena it harus dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” tutur Mellisa.

Ia juga mengaitkan penetapan tersangka Yaqut dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. Mellisa berpendapat berdasarkan asas praduga rechmatig (praesumptio iustae causa), suatu keputusan tata usaha negara harus dianggap sah sepanjang belum dibatalkan oleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Bahwa selama tidak ada dua alat bukti yang dapat menunjukkan atau membuktikan bahwa KMA 130 Tahun 2024 merupakan perbuatan melawan hukum dan/atau perbuatan menyalahgunakan wewenang, maka terbuki bahwa saat Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka tidak terdapat atau tidak didasarkan pada kecukupan alat bukti yang disyaratkan oleh undang-undang,” tutur Mellisa

“Oleh karena itu, penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh Termohon harus dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” sambungnya.

Sebelumnya, Yaqut membantah bila praperadilan yang diajukannya dilakukan demi merintangi kasus dugaan korupsi kuota haji yang kini tengah dalam proses penyidikan oleh KPK.

Dia menegaskan perlawanannya terhadap KPK dengan sidang praperadilan demi menguji sah atau tidaknya penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024 oleh lembaga antirasuah tersebut.

"Saya memenuhi hak saya untuk mengajukan praperadilan atas persangkaan saya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Jadi, tidak dalam rangka untuk menghambat apalagi melawan proses hukum, tidak," kata Yaqut usai mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).

Baca juga artikel terkait YAQUT CHOLIL QOUMAS atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama