tirto.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad Dwi Putro menegaskan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kubu eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, tak ada praktik transaksional dalam sidang praperadilan.
Praperadilan ini diajukan Yaqut untuk menguji sah atau tidaknya penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024 oleh lembaga antirasuah tersebut.
Hakim menyebut penyelesaian perkara hanya dilakukan dengan pembuktian.
“Persidangan ini tidak ada transaksional. Tidak ada suap, tidak ada gratifikasi, tidak ada pemberian janji uang atau barang. Penyelesaian perkara ini murni pembuktian,” kata Sulistyo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026).
Sulistyo menegaskan, apabila ada pihak yang mengatasnamakan dirinya dan menjanjikan kemenangan perkara dengan imbalan tertentu, hal tersebut merupakan penipuan. Dia meminta agar para pihak tak perlu melakukan penyelesaian perkara melalui jalur komunikasi lain.
“Silakan langsung dilaporkan ke Mahkamah Agung,” katanya.
Untuk diketahui, Yaqut Cholil Qoumas, mengajukan gugatan praperadilan terkait sah tidaknya penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Upaya hukum ini diajukan oleh Yaqut ke PN Jakarta Selatan, pada Selasa (10/2/2026) dan teregister dengan nomor perkara: 19/Pid Pra/2026/PN JKT.SEL.
Yaqut merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Kasus ini, bermula dari adanya pemberian kuota haji tambahan oleh Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia sebanyak 20.000 kuota. Kuota tersebut didapatkan usai Pemerintah era Jokowi kunjungan ke Arab Saudi pada 2023.
Berdasarkan dengan Pasal 64 Ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota tersebut, harusnya dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.
Namun, Yaqut melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota, dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.
Selain itu, diduga telah terjadi pemberian sejumlah uang dari pihak PIHK atau biro perjalanan dan asosiasi haji kepada pihak Kementerian Agama. Yaqut dan Gus Alex disebut terlibat dalam pembagian kuota haji tambahan Indonesia untuk 2024, yang ditujukan untuk mengurangi antrean haji reguler.
Belakangan, diketahui juga terdapat dugaan keterlibatan sejumlah pihak terkait adanya inisiatif dari pihak PIHK atau travel haji terkait pembagian kuota haji tambahan tersebut.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id





























