Menuju konten utama

Kasus OTT di Pekalongan, Sekda Pulang Lenggang Tanpa Rompi Oren

Sekda Pekalongan, Yulian Akbar, dipulangkan KPK usai diperiksa sebagai saksi dalam OTT Bupati Fadia Arafiq.

Kasus OTT di Pekalongan, Sekda Pulang Lenggang Tanpa Rompi Oren
Sekda Pekalongan, Yulian Akbar, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).

tirto.id - Sekretaris Daerah Pekalongan, Yulian Akbar, pulang melenggang tanpa mengenakan rompi oren usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa (3/3/2026). Yulian keluar dari Gedung Merah Putih KPK, pada Rabu (4/3/2026) siang.

Kepada wartawan, dia membantah telah ditangkap oleh KPK terjaring dalam OTT. "Enggak [ditangkap]," sebut Yulian singkat kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu.

Yulian merupakan salah satu dari 14 orang yang terjaring OTT. Selain Yulian, salah satu pihak yang turut ditangkap adalah Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.

Fadia menjadi satu-satunya orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan atas OTT kali ini. Fadia terjerat kasus dugaan korupsi pada pengadaan outsourcing dan pengadaan lainnya di Pemkab Pekalongan.

Sementara Yulian, hanya berstatus sebagai saksi usai menjalani pemeriksaan secara intensif di Gedung KPK sejak Selasa malam.

Fadia terlibat konflik kepentingan atas pengadaan barang dan jasa yang dikuasai PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Perusahaan tersebut dibangun oleh Mukhtaruddin Ashraff Abu yang merupakan suami Fadia dan Muhammad Sabiq Ashraff, anak Fadia. Perusahaan ini disebut menguasai pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan.

Suami Fadia sendiri merupakan anggota DPR RI. Sementara anaknya Fadia, adalah anggota DPRD Pekalongan. Baik, suami dan anak Fadia disebut turut menerima uang dalam kasus ini.

Asep membeberkan, Mukhtaruddin menjabat sebagai komisaris di perusahaan tersebut. Sementara Sabiq merupakan direktur periode 2022-2024. Fadia kemudian mengganti posisi Sabiq dengan Rul Bayatun (RUL), yang merupakan pegawai sekaligus orang kepercayaan Fadia, pada tahun 2024.

Kata Asep, Fadia yang menjabat sebagai Bupati Pekalongan merupakan penerima manfaat atau beneficial ownership (BO) dari PT RNB tersebut. Sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses Fadia yang ditugaskan untuk bekerja di sejumlah Perangkat Daerah (PD) Pemkab Pekalongan.

Dibeberkan pula, terdapat transaksi senilai Rp46 miliar yang masuk ke PT RNB sepanjang tahun 2023-2026. Transaksi itu bersumber dari kontrak antara PT RNB dan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan.

Atas perbuatannya, Fadia disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.

Asep menjelaskan, Pasal 12 huruf i UU Tipikor ini memberikan gambaran yang mencakup situasi terjadinya benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang, serta bertujuan untuk mencegah terjadinya conflict of interest atau benturan kepentingan.

Di mana pejabat menggunakan jabatannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang menyebabkan ketidakadilan dan terjadinya korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di pemerintahan.

Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah