tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan terdakwa Agus Puji Kusumanto, eks Direktur Bank Pasar Kota Semarang, dalam perkara dugaan korupsi kredit.
“Menyatakan eksepsi tidak dapat diterima untuk seluruhnya," tegas Ketua Majelis Hakim, Rosana, saat membacakan amar putusan sela, Selasa (17/3/2026).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai alasan-alasan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Materi keberatan yang diajukan juga dinilai bukan bagian yang dapat diuji melalui eksepsi.
Hakim menilai bantahan dari terdakwa justru sudah masuk ke pokok perkara, sehingga harus dibuktikan lebih lanjut dalam proses persidangan. Selain itu, surat dakwaan telah memenuhi syarat formil maupun materiil.
“Surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, sehingga tidak bertentangan dengan ketentuan hukum,” ujar hakim Rosana.
Dengan putusan tersebut, permintaan terdakwa agar dakwaan dibatalkan dan dirinya dibebaskan tidak dikabulkan. Perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
"Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara ini,” ujar hakim Rosana dalam sidang.
Putusan sela serupa juga dijatuhkan kepada terdakwa lain, yakni eks Kepala Bagian Kredit Devi Setiawan. Keberatan yang mereka ajukan, termasuk soal kewenangan mengadili dan permintaan pembatalan dakwaan, juga ditolak majelis hakim.
Majelis menegaskan, seluruh dalil keberatan para terdakwa tidak beralasan hukum. Penilaian atas isi dakwaan akan dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara.
Sebelumnya jaksa mengungkap adanya korupsi dengan modus penyalahgunaan kredit nasabah di Perumda BPR Bank Pasar Kota Semarang. Perkara tersebut disebut merugikan keuangan negara hingga Rp5,2 miliar.
Dalam kasus ini, ada enam mantan pegawai yang menjadi terdakwa. Selain terdakwa Agus dan Devi, ada eks kabag kredit Suranto; eks analis kredit Haryanto; dan eks marketing Singgih Ganang Hartono dan Eky Septiarini. Keempat nama terakhir tak mengajukan eksepsi.
Jaksa mengungkap, para terdakwa bersekongkol memberikan fasilitas kredit kepada sebelas debitur sepanjang 2022 hingga 2023 dengan melanggar prosedur atau tak sesuai aturan.
Pelanggaran itu antara lain pemberian kredit kepada debitur dengan riwayat kredit macet di bank lain, pemalsuan tanda tangan, manipulasi nilai agunan, hingga praktik “bank dalam bank”.
Akibat penyaluran kredit yang tidak sesuai prosedur tersebut, kredit menjadi macet dan berdampak pada kerugian negara. Hal ini karena Bank Pasar merupakan badan usaha milik Pemerintah Kota Semarang.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id
































