Menuju konten utama

14 Ribu Tabungan Nasabah BPR Bank Cirebon Cair, Capai Rp89,5 M

LPS mengimbau kepada para nasabah yang belum terdaftar pada tahap pertama pencairan untuk sabar menunggu pada tahap berikutnya.

14 Ribu Tabungan Nasabah BPR Bank Cirebon Cair, Capai Rp89,5 M
Proses pencairan tabungan BPR Bank Cirebon di Bank Mandiri Cabang Yos Sudarso, Jumat (13/2/2026). Foto:CirebonBanget/Wibawa

tirto.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai melakukan pencairan 14 ribu tabungan simpanan nasabah di Perumda BPR Bank Cirebon, Jumat (13/2/2026).

Kepala Divisi Humas LPS, Nur Budiantoro, mengatakan, tabungan nasabah yang baru dicairkan sebesar 81 persen dari total jumlah 18.493 rekening tabungan nasabah.

“Pada pembayaran tahap pertama ini, LPS telah bergerak cepat menyelesaikan verifikasi dari simpanan milik 14.918 nasabah dengan total pembayaran senilai Rp89,5 miliar, untuk sisanya sampai saat ini masih dalam proses verifikasi,” katanya, Jumat (13/2/2026).

Pembayaran tabungan simpanan tersebut dilakukan di Bank Mandiri cabang Yos Sudarso Kota Cirebon.

Simpanan-simpanan ini dinyatakan memenuhi persyaratan untuk dijamin oleh LPS, yang dikenal dengan sebutan 3T, yaitu T pertama tercatat dalam pembukuan bank; Tingkat Bunga Simpanan yang diterima tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS; dan tidak diindikasikan dan/atau terbukti melakukan tindakan melanggar hukum yang merugikan bank.

Ia mengimbau kepada para nasabah yang belum terdaftar pada tahap pertama pencairan untuk sabar menunggu pada tahap berikutnya.

“Daftar nasabah yang telah ditetapkan dalam pembayaran tahap 1 ini dapat dilihat dalam pengumuman di kantor Perumda BPR Cirebon atau melalui website LPS,” paparnya.

Nur juga mengapresiasi para nasabah yang tetap menjaga situasi tetap kondusif sehingga LPS dapat bekerja dengan cepat dan fokus melakukan verifikasi terhadap nasabah.

Dalam proses pencairannya, para nasabah diwajibkan membawa:

- Asli dan copy bukti identitas diri (KTP/SIM/Paspor) nasabah.

- Asli dan copy bukti kepemilikan simpanan (buku tabungan/bilyet deposito).

- Asli dan copy anggaran dasar serta susunan pengurus, bagi nasabah berbentuk organisasi/perusahaan.

- Dokumen/data lainnya yang mungkin diperlukan bank pembayar sebagai dokumen/data pendukung pembayaran antara lain:

1. Informasi tertulis dari pengurus organisasi/perusahaan perihal nomor rekening tujuan transfer bagi nasabah organisasi/perusahaan.

2. Asli dan copy surat kuasa, asli dan copy bukti identitas diri penerima kuasa (apabila dikuasakan),

3. Surat keterangan domisili (apabila pindah alamat),

4. Mengisi dan menyerahkan formulir pernyataan Nasabah sesuai peruntukannya,

5. Menyerahkan surat keterangan atau pernyataan dari pihak lain sebagai bukti pendukung dalam rangka pembayaran.

Pengajuan klaim penjaminan simpanan ini dilayani hingga 5 tahun sejak Perumda BPR Bank Cirebon dicabut izin usahanya atau sampai 8 Februari 2031 sehingga nasabah tidak perlu terburu-buru atau berdesakan dalam proses pembayaran.

“Sesuai UU, LPS akan menyelesaikan proses rekonsiliasi dan verifikasi seluruh simpanan maksimal 90 hari kerja sejak bank cabut izin usahanya. Nasabah diminta untuk tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus atau mempercepat proses pembayaran simpanan tersebut di atas, agar penanganan klaim penjaminan simpanan dan likuidasi bank dapat berjalan lancar,” tutupnya.

============

Cirebon Banget adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.

Baca juga artikel terkait LPS atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Insider
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Andrian Pratama Taher