tirto.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan dalam rupiah di bank umum pada level 3,50 persen. Keputusan ini diambil dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada Senin (19/1/2026) dan akan berlaku efektif mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2026.
Selain TBP untuk bank umum, LPS juga menetapkan TBP simpanan rupiah pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 6,00 persen. Sementara untuk simpanan dalam valuta asing (valas) di bank umum, TBP ditetapkan sebesar 2,00 persen .
Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, Ferdinan D. Purba, mengatakan penetapan TBP dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai aspek makro dan mikro secara kredibel.
“Keputusan penetapan TBP LPS dilakukan secara kredibel dengan mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain tingkat suku bunga pasar (SBP) untuk simpanan yang trennya relatif menurun, jumlah simpanan di perbankan yang tumbuh positif dengan kondisi likuiditas perbankan yang memadai, tingkat cakupan penjaminan simpanan yang jauh di atas mandat Undang-Undang, serta pertimbangan prospek dan momentum pertumbuhan ekonomi dan risiko makroekonomi global dan nasional,” jelas Ferdinan dalam paparannya secara daring, Kamis (22/1/2026).
Dalam paparannya, LPS juga mengungkapkan perkembangan positif industri perbankan nasional. Fungsi intermediasi tetap terjaga dengan pertumbuhan kredit perbankan per Desember 2025 mencapai 9,63 persen (year-on-year/yoy), didorong oleh penyaluran kredit investasi yang tinggi.
Di sisi pendanaan, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh membaik sebesar 13,83 persen (yoy), didukung peningkatan aktivitas belanja pemerintah dan korporasi.
Ketahanan permodalan perbankan juga berada pada level tinggi, dengan Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) tercatat 26,05 persen per November 2025. Likuiditas industri pun dinilai masih sangat memadai, ditunjukkan dengan rasio Aset Lancar terhadap DPK (AL/DPK) per Desember 2025 sebesar 28,57 persen, jauh melampaui batas minimum (threshold) sebesar 10 persen.
LPS mencatat program penjaminannya yang menjamin simpanan maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank telah mencakup 99,94 persen total rekening di bank umum dan 99,97 persen di BPR. Angka cakupan ini jauh melampaui mandat undang-undang yang menetapkan batas minimal 90 persen.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id





































