Pada Senin, 16 Desember 2018 Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menyita Gedung Graha Dana Abadi (Granadi) yang terletak di Kuningan, Jakarta Selatan. Jika menelisik ke belakang Gedung Graha Dana Abadi (Granadi) merupakan salah satu aset dari Yayasan Supersemar yang akan disita negara.
Yayasan Supersemar terindikasi melakukan penyelewengan dalam penyaluran dana yayasan. Proses hukum sempat berlarut-larut hingga akhirnya diputuskan bahwa Yayasan Supersemar milik mendiang Presiden Soeharto ini harus membayar ganti rugi kepada negara, yuk simak cerita lengkapnya dari Pak Tirto!
Yuk baca berita selengkapnya hanya di bawah sini ya!
Granadi Disita, Ini Sejarah Yayasan Supersemar Milik Soeharto
Sejarah Kasus Hukum Yayasan Supersemar Hingga Kontroversi Granadi
Yayasan Supersemar terindikasi melakukan penyelewengan dalam penyaluran dana yayasan. Proses hukum sempat berlarut-larut hingga akhirnya diputuskan bahwa Yayasan Supersemar milik mendiang Presiden Soeharto ini harus membayar ganti rugi kepada negara, yuk simak cerita lengkapnya dari Pak Tirto!
Yuk baca berita selengkapnya hanya di bawah sini ya!
Granadi Disita, Ini Sejarah Yayasan Supersemar Milik Soeharto
Sejarah Kasus Hukum Yayasan Supersemar Hingga Kontroversi Granadi
Baca juga artikel terkait KORUPSI SOEHARTO atau tulisan lainnya dari Riva
Kontributor: Putri Avi Nursasi
Editor: Riva
Editor: Riva