Menuju konten utama

Aset Yayasan Supersemar - Tirtografi

Yayasan Supersemar digagas oleh mendiang mantan Presiden Soeharto pada tahun 1974.

Aset Yayasan Supersemar - Tirtografi
Pada Senin, 16 Desember 2018 Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menyita Gedung Graha Dana Abadi (Granadi) yang terletak di Kuningan, Jakarta Selatan. Jika menelisik ke belakang Gedung Graha Dana Abadi (Granadi) merupakan salah satu aset dari Yayasan Supersemar yang akan disita negara.

Yayasan Supersemar terindikasi melakukan penyelewengan dalam penyaluran dana yayasan. Proses hukum sempat berlarut-larut hingga akhirnya diputuskan bahwa Yayasan Supersemar milik mendiang Presiden Soeharto ini harus membayar ganti rugi kepada negara, yuk simak cerita lengkapnya dari Pak Tirto!

Yuk baca berita selengkapnya hanya di bawah sini ya!
Granadi Disita, Ini Sejarah Yayasan Supersemar Milik Soeharto
Sejarah Kasus Hukum Yayasan Supersemar Hingga Kontroversi Granadi
Baca juga artikel terkait KORUPSI SOEHARTO atau tulisan lainnya dari Riva

Kontributor: Putri Avi Nursasi
Editor: Riva