tirto.id - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya sekaligus pemvonis bebas terdakwa Ronald Tannur, Heru Hanindyo, dan jaksa penuntut umum (JPU). Kasasi itu diajukan terkait kasus suap vonis bebas terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur.
Dipantau Tirto di laman resmi MA, Senin (8/12/2025), permohonan kasasi tercatat dengan nomor 10230 K/PID.SUS/2025 dan diputus pada Rabu (3/12/2025) lalu.
“Tolak kasasi Penuntut Umum dan tolak kasasi Terdakwa,” bunyi putusan kasasi MA, dikutip Senin (8/12/2025).
Putusan kasasi diputus oleh Hakim Agung Yohanes Priyana sebagai ketua majelis, didampingi Hakim Agung Arizon Mega Jaya dan Hakim Agung Noor Edi Yono sebagai hakim anggota.
Dengan putusan kasasi MA, maka Heru tetap dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, sebagaimana vonis Pengadilan Tipikor Jakarta.
Heru terbukti menerima suap untuk memberikan vonis bebas terhadap Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap Dini yang merupakan kekasihnya.
Heru adalah salah satu hakim yang mengadili Ronald Tannur bersama-sama dengan Erintuah Damanik dan Mangapul Girsang. Ketiganya terbukti menerima suap sebesar Rp4,6 miliar.
Pemberi suap adalah ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja dan pengacara Lisa Rachmat.
Dalam pleidoinya, Heru mengklaim tak memiliki kepentingan pribadi dalam perkara Ronald Tannur. Ia menuding telah dicatut dalam perkara suap vonis bebas ini. Dia mengklaim, sejatinya Erintuah dan Mangapul yang 'bermain' dengan pengacara Ronald Tannur.
Heru lantas mengajukan banding atas putusan vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun, hakim tingkat banding menolak permohonan banding sehingga Heru mengajukan kasasi.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id
































