tirto.id - Dua terdakwa kasus suap pengelolaan hutan Inhutani V, Djunaidi Nur dan asistennya Aditya Simaputra, sama-sama memohon vonis ringan kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Djunaidi mengajukan permohonan vonis ringan itu dengan alasan usia lanjut dan masih ingin mengabdi kepada perusahaan.
Selain itu, Djunaidi mengaku memiliki kondisi kesehatan berupa penyumbatan pembuluh darah.
"Mohon diberikan seringan-ringannya supaya bisa kembali mengabdikan tenaga pikiran dan ide-ide yang saya punya kepada perusahaan," ucap Djunaidi dalam persidangan pemeriksaan saksi dan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025).
Sementara itu,Aditya meminta permohonan vonis ringan dengan alasan masih memiliki anak balita dan menanggung biaya keluarga. Sambil terisak, Aditya bercerita mesti mengurus kakak laki-lakinya yang sakit dan neneknya.
"Saya juga punya kakak lelaki yang masih sakit pengobatannya tiap bulan. Kita juga punya nenek yang setelah bapak saya meninggal, saya tinggal di rumah nenek saya tersebut," kata Aditya sambil terisak dalam kesempatan yang sama.
Dalam persidangan kali ini, Djunaidi mengakui bahwa uang 199 ribu dolar Singapura atau setara sekitar Rp2,5 miliar yang dia berikan kepada mantan Direktur Utama Inhutani V, Dicky Yuana Rady, antara lain digunakan untuk membeli mobil Rubicon merah dan stik golf.
Dia menyebut pemberian itu dilakukan demi menyemangati Dicky, yang dianggapnya sebagai teman dekat, bukan pejabat negara.
“Saya merasakan bahwa ini adalah kolega kerja yang chemistry-nya bersama,” ujarnya.
Djunaidi mengaku sengaja memilih warna merah karena mobil sejenis lazim dipakai di area perkebunan. Dia menilai Dicky, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, memang senang berkunjung ke daerah-daerah.
“Banyak yang perkebunan-perkebunan sawit menggunakan mobil-mobil double gardan itu warnanya merah,” sebut Djunaidi.
Kasus ini bermula dari dugaan suap yang diberikan Djunaidi dan Aditya kepada Dicky pada 21 Agustus 2024 dan 1 Agustus 2025 di kantor Inhutani V serta sebuah lokasi di Kembangan, Jakarta Barat. Kasus ini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mencokok ketiga tersangka tersebut lewat operasi tangkap tangan (OTT).
Jaksa mendakwa Djunaidi dan Aditya memberikan suap guna memastikan PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) tetap bisa bermitra dengan Inhutani V dalam pemanfaatan kawasan hutan register 42, 44, dan 46 di Lampung. Saat diperiksa, Djunaidi mengklaim pemberian uang itu tak terkait jabatan Dicky, tapi murni hubungan personal keduanya.
Ketika ditanya kuasa hukumnya, “Saudara Pak Djun, tadi kan sudah mengakui pernah memenuhi permintaan Pak Dicky, SGD 10 ribu dan SGD 189 ribu. Selain itu, masih ada enggak?”
Djunaidi menjawab, “Tidak ada.”
Dia mengatakan bahwa Dicky adalah teman yang bisa bekerja sama, terlepas dari posisinya sebagai Direktur Utama Inhutani V.
Majelis hakim menetapkan sidang tuntutan bagi kedua terdakwa akan digelar pada Senin (22/12/2025), setelah pihak penuntut umum dan penasehat hukum sepakat menunda agenda tersebut.
“Sesuai kesepakatan, kita tunda sampai dengan hari Senin, 22 Desember 2025, dengan acara tuntutan dari penuntut umum,” kata ketua majelis hakim saat menutup sidang.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id































