tirto.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung mengungkap bahwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Mendikbudristekdikti), Nadiem Anwar Makarim, sempat melakukan pergantian jabatan di internal Kemendikbudristekdikti pada Juni 2020. Rotasi jabatan ini dituding karena adanya penolakan proyek pengadaan laptop Chromebook.
Kedua pejabat tersebut antara lain, Direktur SD pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah yang sebelumnya dijabat oleh Khamim kemudian diserahkan kepada Sri Wahyuningsih berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 47383/MPK/RHS/KP/2020.
Selain itu, Nadiem juga mencopot Poppy Dewi Puspitawati yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur SMP di Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Poppy digantikan oleh Mulyatsyah berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 47383/MPK/RAS/KP/2020.
"Salah satu alasan terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengganti Pejabat Eselon 2 diantaranya Poppy Dewi Puspitawati karena berbeda pendapat terkait hasil kajian teknis yang tidak sesuai dengan arahan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak setuju jika pengadaan merujuk kepada satu produk tertentu sehingga digantikan oleh Mulyatsyah yang sudah menandatangani pengantar Juknis Pengadaan Peralatan TIK SMP Tahun Anggaran 2020 tertanggal 15 Mei 2020," kata JPU saat membacakan dakwaan Nadiem di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
Usai dilantik oleh Nadiem, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah langsung bergerak untuk mendukung proses pengadaan laptop Chromebook di internal Kemendikbudristekdikti.
Plt Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Hamid, langsung menunjuk Mulyatsah sebagai ketua dan Mulyatsyah sebagai wakil ketua Tim Teknis Review Hasil Kajian Tim Teknis Analisis Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi di Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
Usai dilantik, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih langsung memberi arahan kepada Tim Teknis Review untuk pengadaan TIK (Teknologi, Informasi dan Komunikasi) menggunakan Chromebook dengan sistem operasi Chrome yang diklaim lebih unggul.
JPU menyebut arahan tersebut datang dari Nadiem Makarim yang menginginkan seluruh laptop sekolah menggunakan Chromebook.
"Sesuai arahan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yaitu menggunakan Chromebook dengan Sistem Operasi Chrome lebih unggul. Reviu Hasil Kajian Teknis Analisis Kebutuhan peralatan TIK untuk pembelajaran di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun Anggaran 2020 yang akan dijadikan spesifikasi untuk pengadaan TIK tahun 2020 dengan spesifikasi antara Laptop Chromebook, Sistem Operasi Chrome, device management berlisensi Chrome Education Upgrade," ungkap JPU.
Diketahui dalam dakwaan, Nadiem disebut telah menerima uang dari kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook sebesar Rp809,596,125,000 (Rp809 miliar). Dari kasus laptop Chromebook, Nadiem didakwa telah merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun bersama Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021; Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020, Mulyatsyah (MUL); dan konsultan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id




























