tirto.id - Sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang digelar Selasa (16/12) lalu menandai babak baru dalam perkara yang menyedot perhatian luas publik. Jaksa Penuntut Umum menyebut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, diduga memperkaya diri hingga Rp809,5 miliar.
"Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,1 triliun,” kata Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Riono Budisantoso.
Riono mengatakan perkara ini terkait dengan pengadaan perangkat teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) berupa Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) yang dilaksanakan pada tahun 2019-2022.
Melalui pernyataan resminya, Dodi Abdulkadir membantah keterlibatan personal Nadiem Makarim atas dana Rp809,5 miliar yang menjadi objek perkara. Pembelaan tersebut didasarkan pada bukti dokumentasi bahwa dana itu merupakan transaksi korporasi antara PT AKAB (PT Aplikasi Karya Anak Bangsa) dan PT Gojek Indonesia dalam rangka restrukturisasi menjelang IPO tahun 2021. Dengan demikian, tim hukum menegaskan tidak ada aliran dana yang masuk ke kantong pribadi kliennya.
Transaksi ini, menurut pihak penasihat hukum, adalah bagian dari operasional bisnis yang wajar dan tidak terkait dengan dugaan korupsi.
Babak baru dari perkara Nadiem Makarim ini pun membelah opini publik. Sebagian publik melihat perkara ini sebagai bagian dari penegakan hukum yang harus dihormati. Sebagian lain justru mempertanyakan duduk perkaranya, terutama karena tuduhan terhadap Nadiem tidak disertai penjelasan yang gamblang tentang aliran dana yang memperkaya dirinya secara pribadi.
Di tengah kegaduhan tersebut, suara datang dari Goenawan Mohamad, pendiri Tempo dan salah satu intelektual publik paling berpengaruh di Indonesia, yang menyatakan secara terbuka dukungannya sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan. Sikap ini bukan lahir dari kedekatan politik, melainkan dari kegelisahan yang lebih dalam terhadap kondisi hukum dan birokrasi Indonesia hari ini.
“Saya tahu Nadiem. Saya tahu betul tidak mungkin dia melakukan hal itu,” kata Goenawan dalam wawancara, Jumat (19/12).
Bagi Goenawan, Nadiem bukan sekadar figur teknokrat yang sukses di sektor swasta. Ia adalah produk dari tradisi keluarga yang menanamkan integritas sebagai nilai utama. Dari garis ibunya, Nadiem adalah cucu Hamid Algadri, tokoh Partai Sosialis Indonesia (PSI) dan orang dekat Sutan Sjahrir. Sebuah generasi politisi yang, menurut Goenawan, dikenang karena kejujuran dan keteguhan moral.
Tuduhan korupsi terhadap Nadiem, yang lebih menekankan pada dugaan memperkaya pihak lain dan korporasi, dinilai membuka pertanyaan besar tentang cara negara mendefinisikan kerugian dan tanggung jawab hukum.
Di sisi lain, kritik muncul terkait bagaimana kerugian negara itu dihitung, dan sejauh mana kebijakan publik, yang lahir dari proses birokrasi kolektif, dapat ditarik menjadi kesalahan pidana personal.
Kekhawatiran ini menjadi semakin relevan ketika melihat dampaknya bagi generasi muda. Goenawan mengingatkan bahwa perkara semacam ini bisa menjadi sinyal yang mematahkan niat anak-anak muda berintegritas untuk masuk ke pemerintahan. Bukan karena mereka tidak mampu, melainkan karena sistem yang tidak memberi ruang aman bagi kerja yang lurus.
“Orang-orang seperti Nadiem diminta masuk untuk memperbaiki,” ujarnya. “Tapi ketika sistemnya rusak, mereka justru bisa ikut dirusak, atau dihancurkan oleh sistem itu sendiri.”
Dalam pandangan ini, perkara Nadiem Makarim menjadi cermin yang lebih luas: tentang birokrasi yang belum berbenah, penegakan hukum yang dipertanyakan, dan risiko kehilangan satu generasi teknokrat yang sebenarnya dibutuhkan negara. Sebuah harga sosial yang mungkin jauh lebih mahal daripada angka-angka kerugian yang tercantum dalam dakwaan.
(INFO KINI)
Penulis: Tim Media Servis
Masuk tirto.id





























