Menuju konten utama

Airlangga soal Tarif Trump Balik ke 10%: Ini Lebih dari Kejutan

Airlangga menyebut pemerintah tak menyangka Trump segera menerapkan tarif kembali ke 10 persen untuk seluruh negara.

Airlangga soal Tarif Trump Balik ke 10%: Ini Lebih dari Kejutan
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan keterangan pers terkait perjanjian perdagangan timbal balik Indonesia-AS di Washington DC, Amerika Serikat, Kamis (19/2/2026). Pemerintah Indonesia-AS resmi menandatangani perjanjian perdagangan timbal balik dengan pengenaan tarif sebesar 19 persen terhadap produk-produk asal Indonesia dengan pengecualian khusus bagi produk-produk tertentu seperti tekstil dan garmen. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat (SCOTUS) yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Presiden Donald Trump merupakan sebuah kejutan.

Bahkan, pengumuman itu terasa lebih mengejutkan karena segera disusul oleh pemberlakuan tarif impor AS sebesar 10 persen untuk semua negara oleh Trump, yang akan berlaku per Selasa (24/2/2026) pekan depan.

“Ternyata ada yang lebih terkejut lagi. Terkejut lagi ini. Jadi ini lebih terkejut daripada kejutan ya,” ujar Airlangga dalam keterangan yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Kabinet, Sabtu (21/2/2026).

"Yang keputusan 10 persen-nya kita tidak tahu (akan dilakukan). Tetapi kemungkinan terkait pembatalan (oleh Mahkamah Agung AS) agak kelihatan sedikit," imbuhnya.

Airlangga menjelaskan, meski putusan SCOTUS membatalkan penerapan tarif resiprokal Trump dan meminta pemerintah AS mengembalikan ongkos (reimburse) kenaikan bea masuk yang sudah dipungut kepada masing-masing korporasi, perjanjian tarif resiprokal bilateral (Agreement on Reciprocal Trade/ART) dengan Indonesia tetap berjalan.

Pasalnya, dokumen perjanjian yang ditandatangani pada Kamis (19/2/2026) tersebut baru akan berlaku efektif 60 hari setelah ditekan, dengan ketentuan masing-masing pihak berkonsultasi dengan institusi terkait.

“Artinya, dalam tanda petik, mungkin Amerika juga perlu berbicara dengan Kongres atau Senat, sedangkan Indonesia kan dengan DPR,” kata Airlangga.

Dengan demikian, dalam periode dua bulan ke depan, Indonesia masih memiliki ruang untuk memastikan implementasi perjanjian berjalan sesuai kesepakatan. Pemerintah Indonesia, kata Airlangga, juga telah berkoordinasi dengan United States Trade Representative (USTR) terkait nasib negara-negara yang sudah menandatangani perjanjian tarif resiprokal seperti Indonesia.

“Kami sudah berkoordinasi dengan USTR dan mereka mengatakan akan ada keputusan kabinet mereka terhadap mereka yang sudah menandatangani perjanjian,” ujarnya.

Indonesia sendiri telah meminta agar sejumlah produk yang sebelumnya sudah mendapatkan tarif nol persen dalam kesepakatan ART tetap dipertahankan. Produk tersebut mencakup sektor pertanian seperti kopi dan kakao, yang sebagian telah diatur melalui executive order tersendiri, sehingga tidak ikut dibatalkan.

Selain itu, tarif nol persen juga mencakup rantai pasok elektronik, minyak sawit mentah (CPO), tekstil, foodware, dan sejumlah produk lainnya.

Sedangkan mengenai tarif barang Amerika Serikat yang masuk ke Indonesia, ketentuan yang berlaku juga masih dipertahankanbeberapa komoditas telah dikenakan tarif nol persen, sementara sebagian lainnya berada di kisaran 5 persenhingga implementasi penuh perjanjian tarif resiprokal dilakukan.

“Nah, ini yang kita tunggu sampai dengan 60 hari ke depan,” kata Airlangga.

Menurut Airlangga, situasi ketidakpastian ini justru menguntungkan Indonesia. Sebab, pembahasan terkait produk berbasis kuota ekspor-impor masih terus berlangsung, dan pemerintah AS akan fokus menangani kebijakan tarif global terhadap seluruh dunia.

Ia optimistis bahwa negara-negara yang telah menandatangani perjanjian tarif resiprokal sebelum putusan Mahkamah Agung AS akan mendapatkan perlakuan berbeda dibanding negara lain.

“Akan ada pembedaan karena beberapa negara yang sudah tanda tangan akan diberikan kebijakan yang tidak sama secara global,” ujarnya.

Terkait tarif yang diumumkan Trump pascaputusan SCOTUS, Airlangga menekankan bahwa kebijakan tersebut hanya berlaku selama 150 hari. Setelah periode itu, pemerintah AS memiliki opsi untuk memperpanjang atau mengubahnya melalui regulasi yang berlaku.

Untuk itu, Presiden meminta seluruh risiko yang mungkin timbul dikaji secara menyeluruh, serta memastikan Indonesia siap menghadapi berbagai skenario.

“Kami sudah lapor ke Pak Presiden dan beliau minta kita mempelajari seluruh risiko-risiko yang mungkin timbul, dan Indonesia siap dengan berbagai senario karena skenario keputusan Mahkamah Agungnya Amerika ini sudah dibahas dengan USTR sebelum kita tanda tangan (ART),” ujarnya.

Baca juga artikel terkait AIRLANGGA HARTARTO atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Insider
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana