Menuju konten utama

Tarif Gojek akan Naik Imbas Komisi 92% ke Mitra Pengemudi

GoTo meminta masyarakat atau pengguna layanan Gojek memaklumi kebijakan tarif baru layanan GoRide imbas skema bagi hasil 92 persen untuk mitra pengemudi.

Tarif Gojek akan Naik Imbas Komisi 92% ke Mitra Pengemudi
Pengendara ojek daring membawa penumpang melintas di sekitar Alun-alun Barat Kota Serang, Banten, Senin (19/1/2026). Pemerintah memberi diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50 persen bagi pekerja bukan penerima upah di sektor transportasi mulai dari ojek daring, ojek pangkalan, sopir, hingga kurir paket dan logistik yang diharapkan dapat memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja transportasi yang sehari-hari menghadapi risiko tinggi di lapangan. ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto /YU

tirto.id - Direktur Utama PT Goto Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) Hans Patuwo mengatakan tarif transportasi daringnya, Gojek, akan mengalami penyesuaian pada layanan GoRide Hemat. Kenaikan tarif tersebut dilakukan imbas kebijakan skema bagi hasil 92 persen untuk mitra pengemudi ojek online (ojol) yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Daring.

Meski demikian, Hans menegaskan bahwa kenaikan tarif tersebut tidak akan terlalu signifikan dan akan mempertimbangkan keterjangkauan harga di tingkat konsumen.

"Dampak dari ini, khususnya hanya untuk layanan GoRide Hemat, akan ada penyesuaian harga konsumen secara sangat terbatas. Kami memastikan bahwa penyesuaian ini dilakukan secara terukur dan tetap mengutamakan keterjangkauan bagi masyarakat," ucapnya saat konferensi pers di kantor GoTo, Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Hans pun meminta masyarakat atau pengguna layanan Gojek untuk memaklumi kebijakan tarif baru tersebut. Pasalnya, skema bagi hasil 92 persen dinilai akan langsung dirasakan mitra pengemudi ojol.

"Namun, kami berharap pelanggan-pelanggan kami juga dapat memahami bahwa penyesuaian ini, yang dengan angka yang cukup moderat, bisa langsung bermanfaat untuk pengemudi," tuturnya. "Ini juga merupakan bagian dari upaya bersama untuk menjaga kesejahteraan mitra pengemudi," lanjut Hans.

Adapun penerapan skema bagi hasil 92 persen bakal dilakukan secepatnya setelah perusahaan menerima instruksi dan salinan Perpres Nomor 27 Tahun 2026.

"Untuk implementasinya, kita akan melakukannya secepat mungkin, akan tetapi juga lagi menunggu instruksi dari dan juga persiapan dari Perpres-nya sendiri," tutur Hans.

Di lokasi yang sama, Wakil Direktur Utama Goto Catherine Sutjahyo menyebutkan, pihaknya masih menunggu salinan lengkap Perpres Nomor 27 Tahun 2026 untuk menerapkan skema bagi hasil tersebut.

"Mengenai detail implementasi, detail plan-nya ini apa namanya kita masih menunggu juga Perpres-nya secara detail itu. Kita juga terus berkomunikasi, berdialog gitu ya sepanjang ini," ucapnya.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Hendra Friana