tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Selasa (19/5/2026).
Dalam sidang ketiga perkara Nomor 89/PUU-XXIV/2026 ini, DPR RI menegaskan bahwa kewajiban izin Ketua Mahkamah Agung (MA) dalam penangkapan dan penahanan hakim adalah upaya menjaga independensi kekuasaan kehakiman.
Anggota Komisi III DPR RI, M. Nasir Djamil, dalam keterangannya secara daring, menyatakan bahwa Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP yang mengatur izin Ketua MA tersebut lahir dari kebutuhan untuk menyeimbangkan antara penegakan hukum dan perlindungan profesi hakim.
"Ketentuan mengenai izin Ketua MA sebelum penangkapan dan penahanan hakim merupakan mekanisme yang dirancang untuk menjaga agar proses hukum terhadap hakim tetap berjalan secara objektif, profesional, dan bebas dari intervensi yang dapat mengganggu independensi peradilan," ujar Nasir.
Nasir menambahkan, mekanisme ini tidak menghilangkan status hakim sebagai subjek hukum yang dapat diproses pidana.
Ia menepis anggapan bahwa aturan ini menghambat penegakan hukum, dengan merujuk pada kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua PN Depok oleh KPK yang tetap berjalan lancar meski memerlukan izin Ketua MA.
Selain itu, Nasir menjelaskan bahwa dalam KUHAP 2025, prosedur izin tersebut tidak berlaku dalam kondisi tertangkap tangan.
"Jika hakim diproses penyidikan melalui peristiwa tertangkap tangan, maka tidak diperlukan izin Ketua MA," tegasnya.
Sementara itu, pihak Pemohon, Martin Maurer dan Leonardo Olefins Hamonangan, mendalilkan bahwa pasal tersebut bersifat diskriminatif.
Para pemohon menilai pengecualian bagi hakim ini melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) yang dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
Menurut Pemohon, penangkapan dan penahanan adalah upaya paksa yang membatasi kebebasan individu tanpa melihat jabatan.
Mereka mempertanyakan mengapa perlakuan khusus tersebut tidak diberikan kepada profesi penegak hukum lainnya, seperti jaksa, polisi, maupun advokat.
Adapun agenda sidang hari ini seharusnya mendengarkan keterangan dari DPR dan Pemerintah. Namun, pihak Pemerintah meminta penundaan penyampaian keterangan sehingga sidang akan dijadwalkan kembali oleh Majelis Hakim MK.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id






























