tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materiil terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Majelis Hakim Konstitusi menilai seluruh Pemohon dalam perkara Nomor 54/PUU-XXIV/2026 tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk menggugat pasal-pasal tersebut.
Pasal yang diuji meliputi Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf e, serta Pasal 79 ayat (8) huruf a UU 20/2025. Putusan dibacakan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam Sidang Pleno di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/3/2026).
“Tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan-permohonan a quo,” tegas Saldi Isra dalam pertimbangan hukumnya.
Mahkamah memaparkan, proses penyidikan terhadap Pemohon I, Cho Yong Gi, dan Pemohon II, Jorgiana Augustine, dilakukan sebelum UU 20/2025 berlaku.
Oleh sebab itu, proses hukum keduanya diselesaikan menggunakan ketentuan UU Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP lama).
“Dengan demikian anggapan kerugian hak konstitusional yang dijelaskan Pemohon I dan Pemohon II tidak memiliki keterkaitan dengan norma undang-undang yang dimohonkan pengujian,” kata Saldi menjelaskan mengapa kerugian yang dialami Pemohon I dan II tidak bersifat aktual dan spesifik terhadap norma yang diuji.
Selain itu, MK menyoroti status hukum para Pemohon lainnya. Terhadap Pemohon III, Hafizhah Nur Oktawiyana, Mahkamah tidak menemukan bukti kelulusan ujian profesi advokat maupun bukti pernah menangani perkara yang merugikan hak konstitusionalnya akibat berlakunya norma tersebut.
Sementara bagi Pemohon IV hingga XIII, yakni Muhammad Shiddiq, Rangga Putra Valeriant, Dyzta Mutiara Salim, Muhammad Nouval Ar-rahman, Satria Dzaky Suhendar, Noval Ferdiansyah, Julianus, Ahmad Zabidi Hikam, dan Mathias Eikel Bremana Sembiring, Mahkamah menilai dokumen yang dilampirkan tidak relevan.
Bukti-bukti tersebut hanya berupa kartu mahasiswa dan aktivitas kampus, tanpa menguraikan adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) yang jelas antara berlakunya norma KUHAP baru dengan kerugian konstitusional yang mereka alami.
Sebagai latar belakang, Pemohon I (mahasiswa Filsafat UI) dan Pemohon II (mahasiswa Magister Hukum UGM) saat ini berstatus sebagai tersangka sejak 23 Mei 2025 terkait Aksi Hari Buruh (May Day) 1 Mei 2025.
Mereka mendalilkan bahwa sebagai subjek kewenangan koersif negara, mereka berada dalam ancaman nyata penahanan dan penuntutan di bawah norma KUHAP baru.
Keduanya yang bertindak sebagai paramedis pada aksi tersebut, kini dijerat dengan Pasal 216 KUHP juncto Pasal 218 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 1946) atas dugaan kekerasan dan tidak menuruti perintah pejabat berwenang.
Meskipun para Pemohon mendalilkan bahwa kebebasan pribadi dan kepastian hukum mereka terancam, Mahkamah Konstitusi tetap berpendirian bahwa syarat kerugian konstitusional yang bersifat aktual tidak terpenuhi dalam permohonan ini.
Akibat ketidaklengkapan syarat formal tersebut, MK memutuskan untuk tidak mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonan para Pemohon.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id































