Menuju konten utama

Kejagung Usut Aliran Dana ke Tom Lembong di Kasus Impor Gula

Penyidik mendalami berapa imbalan yang didapat tersangka Tom Lembong dari penandatanganan putusan impor gula kristal.

Kejagung Usut Aliran Dana ke Tom Lembong di Kasus Impor Gula
Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (29/10/2024). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku tengah mendalami delapan perusahaan swasta yang terlibat dalam kasus impor gula kristal murni di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016. Delapan perusahaan itu bermufakat dengan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia untuk melakukan impor.

“Ya itu menarik itu, apa ini (delapan perusahaan dimiliki) satu orang atau beberapa orang, gitu maksudnya kan, coba kita dalami, karna kan baru kemarin, jadi penyidik juga sedang terus melakukan ya case building lah terhadap ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, di Kantornya, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Harli menyebutkan, penyidik juga akan mendalami berapa imbalan yang didapat tersangka Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dari penandatanganan putusan impor gula kristal. Sebab, yang baru tertera adalah imbalan bagi tersangka Charles Sitorus di setiap kilogram impor gula tersebut.

“Nah nanti itu juga bagian yg di dalami, itu yang saya bilang tadi. Kenapa harus PPI membeli, lalu di atas harga HET,” ungkap Harli.

Sejauh ini, kata Harli, tidak menutup kemungkinan berpeluang adanya tersangka baru di kasus ini. Oleh karenanya, dia memastikan pengumpulan alat bukti terus dilakukan oleh penyidik.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung membeberkan delapan perusahaan yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi impor gula kristal putih periode 2015-2016. Dalam kasus itu, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau akrab disapa Tom Lembong menjadi salah satu tersangkanya.

"PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers, Selasa (29/10/2024).

Qohar memaparkan, dalam perkara ini, kedelapan perusahaan itu adalah perusahaan gula swasta. Kemudian, tersangka Charles Sitorus melakukan pertemuan dengan perwakilan delapan perusahaan itu.

"Tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI memerintahkan Staf Senior Manager Bahan Pokok PT PPI untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta di Gedung Equity Tower SCBD sebanyak empat kali," ucap dia.

Selain dengan delapan perusahaan itu, kata Qohar, PT Pusat Perdagangan Indonesia juga berkomunikasi dengan PT KTM.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang