Menuju konten utama
Korupsi Impor Gula

Tom Lembong Punya Harta Rp101 M, Tak Punya Rumah & Kendaraan

Tom Lembong tercatat terakhir melaporkan harta kekayaan saat menjadi Kepala BKPM.

Tom Lembong Punya Harta Rp101 M, Tak Punya Rumah & Kendaraan
Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (29/10/2024). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

tirto.id - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, jadi tersangka kasus impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015. Pria yang disapa Tom Lembong itu diduga merugikan negara hingga Rp400 miliar karena mengizinkan impor gula kristal putih oleh delapan pihak swasta.

Sebagai mantan pejabat negara, Tom Lembong tercatat pernah melaporkan harta kekayaan ke KPK. Mengacu pada data laman elhkpn.kpk.go.id, Tom tercatat melaporkan harta kekayaan terakhir sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau kini dikenal sebagai Kementerian Investasi. Dalam pelaporan terakhir untuk periodik 2019 sebagai Kepala BKPM, Tom Lembong tercatat memiliki kekayaan total Rp101.486.990.994 atau Rp101,4 miliar.

Dalam laporan yang disampaikan ke KPK, Tom Lembong tercatat tidak memiliki aset tanah dan bangunan serta alat transportasi dan mesin. Tom tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp180.990.000 atau mendekati Rp190 juta.

Kemudian, dia juga punya harta berupa surat berharga senilai Rp94.527.382.000 atau Rp94,5 miliar. Ia juga memiliki harta berupa kas dan setara kas Rp2.099.016.322 atau mendekati Rp2,1 miliar.

Total harta Tom mencapai Rp101.573.886.322 atau Rp101,5 miliar. Namun, mantan Anggota Timses Pilpes 2024, Timnas AMIN, ini tercatat memiliki hutang sebesar Rp86.895.328 atau Rp87 juta sehingga total harta Tom mencapai Rp101.486.990.994 atau sekitar Rp101,48 miliar.

Diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS sebagai tersangka kasus impor gula, pada Selasa (30/10/2024) lalu. Mereka disebut telah rugikan negara hingga Rp400 miliar akibat importasi gula.

Penahanan pun dilakukan kepada Thom Lembong di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel. Sementara tersangka CS dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Dalam kasus ini, Tom dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI GULA atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher