tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memindahkan penahanan tersangka Meirizka Widjaja ke Jakarta, Kamis (14/11/2024). Diketahui, Meirizka merupakan ibu kandung dari terpidana Ronald Tannur.
Meirizka ditetapkan tersangka terkait suap dan pemufakatan jahat pengkondisian vonis bebas terpidana Ronald Tannur yang diputuskan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
“Sesuai info dari penyidik, rencananya besok akan dipindah tempat penahanannya dari Surabaya ke Jakarta,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, saat dikonfirmasi, Rabu (13/11/2024).
Harli menerangkan, penyidik masih akan melakukan pendalaman terkait kasus ini. Sehingga, pemeriksaan terhadap Meirizka akan terus dilakukan.
“Jadi pemindahannya dalam rangka efektifitas penyidikan,” tutur Harli.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyebut awal mula Meirizka melakukan suap kepada hakim saat penujukkan Lisa Rahmat sebagai kuasa hukum Ronald Tannur. Meirizka dan Lisa sudah kenal lama karena anak-anak mereka pernah berada di satu sekolah yang sama.
Setelah disetujui untuk menjadi kuasa hukum, kata Qohar, Meirizka meminta agar Lisa Rahmat mengupayakan putusan di Pengadilan Negeri Surabaya. Lisa pun akhirnya menemui tersangka Zarof Ricar untuk dikenalkan kepada orang berinisial R di Pengadilan Negeri Surabaya untuk bisa memilih hakim-halim yang nanti mengadili kasus Ronald Tannur.
“LR kemudian bersepakat dengan MW untuk biaya pengurusan perkara dari MW dan apabila ada biaya yang dikeluarkan LR terlebih dahulu untuk pengurusan maka tersangka MW akan ganti di kemudian hari,” ujar Qohar.
Dalam permintaan dana oleh Lisa Rahmat, kata Qohar, dia selalu meminta persetujuan kepada tersangka Meirizka. Lisa juga meyakinkan tersangka Meirizka untuk menyiapkan sejumlah uang guna mengurus perkara agar perkara Ronald Tannur dibebaskan.
Selama berproses di Pengadilan Negeri Surabaya, ungkap Qohar, tersangka Meirizka sudah memberikan uang kepada Lisa Rahmat senilai Rp1,5 miliar yang diberikan bertahap. Selain itu Lisa juga menalangi sebagian biaya kepengurusan perkara sampai putusan pengadilan Surabaya Rp2 miliar.
“Jadi totalnya Rp3,5 miliar. Terhadap uang Rp3,5 miliar tersebut menurut LR diberikan kepada majelis hakim yang mengadili perkara dimaksud,” tutur Qohar.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang