tirto.id - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ardito Muwardi, mengungkapkan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pada pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk pada 2015-2022, Helena Lim, menerima uang hasil penambangan ilegal melalui perusahaannya, PT Quantum Skyline Exchange, sebesar Rp420 miliar.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ardito saat membacakan surat dakwaan terhadap Helena di Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
“Pengiriman dana pengamanan seolah olah sebagai dana coorporate social responsibility (CSR) dari perusahaan smelter yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa yg berasal dari hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah ke PT Quantum Skyline Exchange,” kata Ardito.
Perusahaan-perusahaan smelter itu, mengirimkan uang ke PT Quantum Skyline Exchange melalui stor tunai atau transfer.
Ardito mengatakan, pengiriman uang ke rekening perusahaan money changer milik Helena itu dilakukan untuk ditukarkan ke mata uang asing, namun tak tercatat dalam akta pendirian perusahaan money changer tersebut.
“Bahwa setelah uang masuk ke rekening PT Quantum Skyline Exchange selanjutnya oleh terdakwa Helena ditukarkan dari mata uang rupiah ke dalam mata uang asing atau USD yang seluruhnya kurang lebih sebesar 30 juta dolar AS yang kemudian diberikan tunai kepada Harvei Moeis secara bertahap,” ucap jaksa.
Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Helena telah merugikan negara sebesar Rp300 triliun di kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Helena juga didakwa menguntungkan diri sendiri dan bersama Harvey Moeis sebesar Rp420 miliar dari kasus korupsi tersebut.
Helena didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya, terdakwa lainnya, Harvey Moeis, yang merupakan perwakilan dari PT Renfild Bangka Tin, telah didakwa pada, Rabu (14/8/2024). Dalam surat dakwaannya, jaksa memaparkan bahwa pengumpulan uang keamanan berlangsung setelah Kementerian ESDM menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran (RKAB) PT T11imah tahun 2019 yang mengubah 30.217 MTon menjadi maksimal 68.300 MTon.
Revisi RKAB tersebut, digunakan untuk melegalisasi peningkatan biji timah yang diperoleh PT Timah dari kegiatan penambangan ilegal lewat skema sewa-menyewa kerja sama peralatan penglogaman dengan PT Refined Bangka Tin, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Tinindo Inter Nusa dan CV Venus Inti Perkasa.
Usai kesepakatan tersebut, suami dari artis Sandra Dewi ini meminta kepada beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, Tamron alias Aon, beneficiary owner PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan alias Awi, Direktur PT Sariwiguna Binasentosa, Robert Indarto, Marketing PT Trinindo Internusa, Fandi Lingga alias Fandi Lim, sebesar USD500/Mton hingga USD750/Mton untuk kepentingan dana pengamanan.
Kemudian, jaksa menyebut para pemilik smelter swasta ini memberikan dana pengamanan tersebut secara langsung ke Harvey maupun melalui rekening PT Quantum Skyline Exchange milik Helena Lim atau ke money changer lainnya yang telah ditunjuk oleh Helena, dengan total transaksi Rp420 miliar.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Anggun P Situmorang