tirto.id - Crazy Rich Partai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim, akan menghadapi sidang perdana terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
"Rabu, 21 Agustus 2024. Sidang perdana," mengutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
Sidang perkara dengan nomor 71/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst tersebut, akan dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Ali.
Helena, yang merupakan pemilik PT Quantum Skyline Exchange akan mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung). Jaksa, akan membeberkan peran Helena dalam dugaan tindak pidana korupsi ini.
Selain itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan sidang Helena Lim didahulukan dibanding tersangka lain dalam kasus ini, meskipun pelimpahan berkas perkara dan terdakwa lain dalam perkara korupsi IUP PT Timah dilakukan bersamaan.
"Iya baru Helena yang ada penetapannya," kata Harli kepada wartawan, Senin (19/8/2024).
Sebelumnya, tersangka lainnya dalam kasus ini, Harvey Moeis, yang merupakan perwakilan dari PT Renfild Bangka Tin telah mendengarkan dakwaannya pada, Rabu (14/8/2024).
Dalam surat dakwaan Harvey, Helena disebutkan membantunya dalam pendistribusian uang pengamanan yang dipungut oleh Harvey. Helena juga disebut telah menerima uang sebesar Rp420 miliar bersama Harvey dari dugaan korupsi yang dilakukan dengan mengumpulkan bijih timah ilegal tersebut.
Jaksa mendakwa Harvey telah merugikan negara sebesar Rp300 triliun di kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Anggun P Situmorang