Menuju konten utama

Kejagung Sita Villa Milik Henry Lie Terkait Kasus Timah

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa aset tersebut berupa villa yang berada di Bali.

Kejagung Sita Villa Milik Henry Lie Terkait Kasus Timah
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar (kanan) didampingi Kabid Hubungan Media dan Kehumasan Kejaksaan Agung Agus Kurniawan (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait pelimpahan tersangka dan berkas dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (13/6/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

tirto.id - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus Kejagung) melakukan penyitaan aset milik tersangka Hendry Lie dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Hendry Lie merupakan beneficiary owner (pemilik manfaat) PT Tinindo Inter Nusa (TIN) atau BO PT TIN.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa aset tersebut berupa villa yang berada di Bali.

"Tim berhasil menemukan satu unit villa yang dibangun di atas tanah seluas 1.800 meter persegi dengan estimasi saat ini bernilai Rp20 Miliar," kata Harli dalam keterangan tertulis, Selasa (20/8/2024).

Villa tersebut, ujar Harli, dibeli oleh Hendry sekitar 2022, di mana periode perkara kasus Timah ini dalam medio 2015-2022. Sehingga, diduga uang untuk membeli villa tersebut dari hasil korupsi yang dilakukan bos Sriwijaya Air itu.

"Villa diatasnamakan istri tersangka HL, dimana uang yang digunakan untuk membeli villa tersebut diduga bersumber atau terkait dengan tindak pidana a quo," ucap Harli.

Selanjutnya, kata Harli, tim langsung mempersiapkan langkah-langkah administratif yang diperlukan untuk melakukan penyitaan terhadap obyek tersebut. Dia pun memastikan, proses penelusuran aset masih akan terus berlangsung.

"Serangkaian kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka upaya optimalisasi pemulihan kerugian negara," ungkap dia.

Diketahui, Hendry Lie merupakan salah satu dari 23 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015–2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Hendry merupakan pihak swasta dalam kasus ini, yaitu selaku beneficiary owner (pemilik manfaat) PT Tinido Inter Nusa (TIN) atau BO PT TIN.

Mengutip Antara, saat ini berkas perkara Hendry Lie sudah pada tahap penyidikan. Kapuspenkum Harli pada Kamis (25/7) mengatakan bahwa berkas Hendry termasuk dalam berkas empat tersangka yang belum dilimpahkan ke penuntut umum untuk pembuktian pada persidangan.

Berkas-berkas lainnya adalah milik tersangka Bambang Gatot Ariyono (BGA) selaku Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2020, Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie, dan Alwin Akbar selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk.

Baca juga artikel terkait KORUPSI TIMAH atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang