tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Mantan Direktur Operasi Ritel PT Jasindo, Sahata Lumban Tobing, dalam kasus pembuatan kegiatan fiktif bersama PT Mitra Bisa Selaras (MBS).
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan bahwa Sahata telah terbukti bersalah melakukan korupsi dalam kasus yang telah merugikan negara hingga Rp38 miliar tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sahata Lumban Tobing oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).
Selain itu, Sahata juga divonis dengan hukuman tambahan berupa denda senilai Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan penjara dan uang pengganti senilai Rp525 juta berdasarkan dengan uang yang telah dikembalikan oleh Sahata.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor juga membacakan putusan untuk pemilik PT MBS, Toras Sotarduga Panggabean. Dia divonis dengan hukuman 2 tahun dan 4 bulan penjara sertadenda Rp150 juta subsider 4 bulan penjara.
Selain itu, Toras tidak dibebani dengan pidana berupa uang pengganti senilai Rp7,6 miliar. Hakim menyebut, Toras telah mengembalikan uang tersebut sehingga tidak masuk dalam uang pengganti.
Lebih lanjut, hakim juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan bagi kedua terdakwa ini.
Hal yang memberitakan bagi Sahata dan Toras yaitu tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan adalah belum pernah dihukum, mengakui kesalahan, dan telah mengembalikan seluruh uang kerugian negara.
Hakim menyatakan bahwa Sahata dan Toras telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
Sebelumnya, dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum telah menuntut Sahata dengan hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara. Sementara itu, Toras dituntut dengan hukuman 3 tahun dan 5 bulan penjara, serta denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































