Menuju konten utama

Pemilik Tempat Hiburan di DKJ Harus Taati Aturan saat Ramadhan

Pemprov Jakarta mengimbau para pemilik dan pengelola usaha pariwisata menaati aturan selama Ramadhan.

Pemilik Tempat Hiburan di DKJ Harus Taati Aturan saat Ramadhan
Ilustrasi. Petugas membersihkan salah satu ruangan saat simulasi pembukaan tempat hiburan di F3X Executive Club, Bandung, Jawa Barat, Jumat (3/7/2020). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/pras.

tirto.id - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) mengimbau pemilik dan pengelola usaha pariwisata menaati aturan selama Ramadhan, terutama terkait penyesuaian jam operasional.

Imbauan ini disampaikan Kepala Disparekraf Jakarta, Andhika Permata, dalam acara pembinaan kepada para pelaku usaha pariwisata di wilayah Jakarta yang digelar oleh Disparekraf Jakarta, Kementerian Pariwisata, dan Polda Metro Jaya, Rabu (26/2/2025).

"Melalui kegiatan ini, kami berupaya memastikan bahwa sektor pariwisata tetap berjalan dengan baik selama Ramadhan, mematuhi aturan yang berlaku, serta berkontribusi dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat,” kata Andhika dikutip dari situs berita resmi Pemprov Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Wakil Ketua Badan Pimpinan Daerah (BPD) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Lisa P. Sanjoyo, mengatakan jam operasional beberapa tempat hiburan akan mengalami penyesuaian selama Ramadhan.

Beberapa tempat itu di antaranya, bar, spa, hingga sauna yang terdapat di hotel bintang empat dan lima. Meski begitu, jam operasional hotel-hotel berbintang tersebut akan tetap berjalan dengan normal.

“Bar beroperasi mengikuti ketentuan usaha utamanya yaitu mulai pukul 11.00-01.00 WIB. Sementara spa dan sauna beroperasi mulai pukul 11.00-23.00 WIB," jelas Lisa.

Tempat-tempat hiburan tersebut juga akan tutup selama beberapa hari saat Ramadhan.

"Selanjutnya untuk bar, spa, dan sauna yang berada di hotel bintang empat dan lima ini wajib tutup sehari sebelum Ramadhan. Hari pertama Ramadhan, malam Nuzululquran, sehari sebelum Idul Fitri, serta hari pertama dan kedua Idul fitri," tutur Lisa.

Sementara itu, AKP Wahyu Safaro Sahron dari Direktorat Intelijen dan Keamanan Polda Metro Jaya mengimbau para pelaku usaha pariwisata yang berpotensi mengalami penolakan selama Ramadan, seperti klub malam, diskotek, dan rumah pijat untuk menaati norma dan aturan yang berlaku.

”Kepolisian mengimbau agar para pelaku usaha mematuhi norma yang berlaku, baik dalam aspek perizinan, aturan operasional, maupun dalam menghormati bulan suci Ramadan dan hari raya Idul Fitri,” kata Wahyu.

Baca juga artikel terkait RAMADHAN atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama