tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta akan mengembalikan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta senilai Rp355 miliar. Pengembalian dilakukan lantaran KPU Jakarta tidak menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 putaran kedua.
"Hibah kita kan untuk Pilkada dua putaran, ini kan satu putaran, kita tinggal tunggu pengembalian ini, sekitar Rp355 miliar," sebut Ketua DPRD Jakarta, Khoirudin, saat ditemui pihak KPU Jakarta di Gedung DPRD Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2025).
Menurut Khoirudin, dana hibah yang akan dikembalikan KPU Jakarta ke Pemprov Jakarta akan tergolong sebagai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SiLPA). Ke depan, uang Rp355 miliar itu akan dimasukkan dalam anggaran pendapatan dan belanja (APBD) Jakarta 2025.
Mekanisme pengembalian hibah itu akan melalui perubahan APBD (APBD-P) Jakarta 2025 karena APBD Jakarta 2025 telah disahkan pada November 2024. Dengan demikian, lebihan dana hibah KPU Jakarta nantinya dapat dialokasikan untuk program Pemprov Jakarta lain.
"Ya, ini [dana hibah KPU Jakarta] kan jadi SiLPA. Nanti kita akan masukkan ke dalam anggaran berikutnya jadi dana yang akan digunakan pada periode berikutnya," ucap politisi PKS tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, KPU Jakarta menyerahkan hasil rapat pleno pemenang Pilkada Jakarta 2024 ke DPRD Jakarta. Usai menerima hasil rapat pleno tersebut, DPRD Jakarta akan bersurat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kita secepatnya untuk segera memproses, sementara kita gunakan regulasi yg sudah ada, tanggal 7 Februari 2025 dilantik, artinya sebelum tanggal 7 Februari 2025 sudah selesai seluruhnya, secepatnya," ujar Khoirudin.
Sebagai informasi, Pemprov Jakarta memberikan hibah kepada KPU Jakarta untuk Pilkada Jakarta sebanyak dua kali. Hibah pertama, Pemprov Jakarta menyalurkan Rp390 miliar. Hibah kedua, Pemprov Jakarta menyalurkan Rp585 miliar.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher