tirto.id - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, berjanji pihaknya akan membubarkan diri jika gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan terhadap Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya.
“Bukan hanya ngancam, akan benar-benar bubar jika terpenuhi syarat-syarat tersebut,” kata Boyamin dikutip dari Antara, Rabu (27/3/2024).
Menurut Boyamin, pihaknya siap berkorban mengingat perkara Firli Bahuri terbilang susah dalam pengusutannya.
Saat ini, sedang berlangsung sidang perdana tanpa penundaan gugatan praperadilan yang diajukan oleh MAKI dengan tergugat Kapolri, Kapolda Metro Jaya dan Kajati DKI Jakarta atas mangkraknya perkara Firli Bahuri berupa belum ditahannya Firli meskipun perkara sudah berjalan empat bulan lamanya.
Boyamin menyebut, sidang gugatan praperadilan ini sudah mengalami tiga kali penundaan karena pihak tergugat dari Polri tidak hadir.
Untuk hari ini sidang perdana digelar tanpa ada penundaan.
“Hari ini pihak lawan hadir atau tidak hadir maka sidang tetap akan dilanjutkan karena hari ini penundaan yang ketiga dan mestinya lawan yang hadir sudah siap memberikan jawaban kenapa perkara mangkrak, dan kenapa Firli belum dilakukan penahanan,” jelas Boyamin.
Boyamin menambahkan, MAKI berjanji akan dibubarkan jika Firli ditahan atau jika telah disidangkan pokok perkaranya oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
“Pembubaran MAKI sebagai simbol dan hadiah karena tujuan penguatan kembali KPK telah tercapai,” ujarnya.
Diwartakan sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, membantah menghentikan (SP3) kasus dugaan korupsi dan gratifikasi eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Kasus itu dipastikan akan terus berjalan hingga ke meja hijau.
Karyoto pun enggan menjelaskan bagaimana tindak lanjut dari kasus tersebut setelah Firli Bahuri mangkir dua kali dari panggilan. Dia hanya memastikan pada waktunya kasus akan tuntas.
"Kalau saya pastikan, saya akan selesaikan. Kita sudah tinggal fase terakhir," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Jumat (22/3/2024) lalu.
Firli disangkakan pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.