Menuju konten utama

Kapolda Metro Jaya Soal Kasus Firli Bahuri: Nanti Akan Tuntas

Menurut Kapolda Metro Jaya, saat ini berkas perkara Firli Bahuri masih di tangan penyidik. Dia hanya memastikan pada waktunya kasus ini akan tuntas.

Kapolda Metro Jaya Soal Kasus Firli Bahuri: Nanti Akan Tuntas
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri berjalan keluar gedung Bareskrim usai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). F. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/Spt.

tirto.id - Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, membantah pihaknya menghentikan (SP3) kasus dugaan korupsi dan gratifikasi eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Menurutnya, kasus Firli akan terus berjalan hingga ke meja hijau.

Namun Karyoto enggan menjelaskan bagaimana tindak lanjut dari kasus tersebut setelah Firli Bahuri mangkir dua kali dari panggilan. Dia hanya memastikan pada waktunya kasus akan tuntas.

"Saya pastikan, saya akan selesaikan. Kita sudah tinggal fase terakhir," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Jumat (22/3/2024).

Menurut Karyoto, saat ini berkas perkara masih di tangan penyidik dan belum dilimpahkan lagi ke Kejaksaan. Kendati demikian, dia memastikan tidak lama lagi berkas perkara itu selesai dilengkapi.

"Perkara itu jalannya dengan berkas, berkasnya ini memang sedang ada di kita dan dalam waktu yang tidak lama akan kita selesaikan," ucapnya.

Lebih lanjut Karyoto memaparkan, tim penyidik saat ini masih fokus kepada perkara pokok kasus itu. Sehingga, pengembangan perkara yang sudah sempat dimulai tengah di kesampingkan.

"Belum [dilanjutkan], kami fokus di satu perkara dulu," tuturnya.

Sebagai catatan, Firli Bahuri telah mangkir dari dua kali pemanggilan penyidik Polda Metro Jaya. Kendati demikian, penyidik tidak menjemput paksa purnawirawan Polri itu sebagaimana ketentuan proses hukum.

Terkait pengembangan perkara, penyidik sempat mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Firli yang dimulai dari laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN). Sebab data aset yang dimiliki purnawirawan bintang empat itu tidak semuanya dilaporkan.

Dalam kasus ini, Firli disangkakan pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi