Menuju konten utama

Polda Metro Jaya akan Periksa Alexander Marwata Jumat 11 Oktober

Sebelum Alexander Marwata, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memanggil Eko Darmanto sebagai saksi.

Polda Metro Jaya akan Periksa Alexander Marwata Jumat 11 Oktober
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait dugaan gratifikasi pada Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/8/2024). ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/aww.

tirto.id - Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan memeriksa Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, pada Jumat (11/10/2024). Alex akan dimintakan keterangannya terkait pertemuan dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

Pemanggilan itu pertama kalinya dilakukan usai penyidik Polda Metro Jaya menangani kasus ini.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan pemanggilan Alexander Marwata dalam kapasitas sebagai saksi terlapor.

"Permintaan keterangan atau klarifikasi terhadap suadara Alex Marwata telah dijadwalkan pada hari Jumat, tanggal 11 Oktober 2024," ungkap Ade dalam keterangan resmi, Selasa (8/10/2024).

Ade mengatakan, surat panggilan telah dilayangkan kepada Alexander Marwata, hari ini. Dalam surat panggilan itu, dia akan menjalani pemeriksaan pukul 09.00 WIB.

"Di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (lantai 1 gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," tutur Ade.

Dalam kasus ini, kata Ade, penyidik sudah memeriksa 23 saksi. Salah satu saksi yang diperiksa adalah Eko Darmanto yang merupakan tersangka di kasus lain.

Sebelumnya, Alex menanggapi soal laporan terkait pertemuannya dengan Eko Darmanto. Dia mengaku bingung, lantaran kasus tersebut merupakan isu lama yang tiba-tiba muncul kembali.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 23 Maret 2024 lalu, terkait dugaan tindak pidana berupa hubungan langsung atau tidak langsung antara pimpinan KPK dan Eko Darmanto, yang saat itu merupakan tersangka kasus gratifikasi di KPK.

"Isu lama, saya pernah memberi tanggapan. Gak tau kenapa dimunculkan lagi," kata Alex melalui keterangan tertulis, Senin (30/9/2024).

Alex mengatakan, pertemuannya dengan Eko Darmanto, pada 9 Maret 2024, saat belum adanya surat perintah penyelidikan (Sprinlidik) atas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Eko Darmanto.

"Pertemuan didampingi oleh dua orang staf, dan sepengetahuan pimpinan lainnya. Hasil pertemuan saya sampaikan pada pimpinan dan struktural pada saat rapat," ujarnya.

Baca juga artikel terkait PELANGGARAN ETIK PIMPINAN KPK atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto