Menuju konten utama

Polisi Kembali Mengonfrontasi SYL dengan Sejumlah Saksi

Pemanggilan ini dilakukan karena pada pemeriksaan sebelumnya dinilai belum tuntas.

Polisi Kembali Mengonfrontasi SYL dengan Sejumlah Saksi
Pemeriksaan Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim terkait gratifikasi Firli Bahuri, Kamis (11/1/2024). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Polda Metro Jaya kembali memanggil Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan gratifikasi tersangka Firli Bahuri. Pemanggilan ini dilakukan karena pada pemeriksaan sebelumnya dinilai belum tuntas.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan masih dalam rangka memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Saksi SYL kembali dipanggil oleh Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk kepentigan pemeriksaan/memberikan keterangan tambahan di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 gedung Bareskrim)," kata Ade kepada reporter Tirto, Jumat (12/1/2024).

Dibeberkan Ade, pemeriksaan juga dilakukan kepada lima saksi lainnya.

"Selain agenda pemeriksaan tersebut di atas, penyidik juga memanggil lima orang saksi lainnya untuk dimintai keterangan tambahan, diantaranya eks ajudan tersangka FB yaitu Kevin dan eks walpri tersangka FB yaitu Hendra," tuturnya.

Kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Djamaludin Koedoeboen, menegaskan pemeriksaan hari ini kepada kliennya masih dalam tahap konfrontasi. Namun, tidak ada pemberitahuan dengan siapa SYL akan dikonfrontasi.

"Itu masih konfrontir lagi dengan beberapa saksi," ucap Djamaludin.

Sebelumnya diberitakan, pemeriksaan kepada SYL dilakukan kemarin sejak pukul 10.00 WIB di Bareskrim Polri. Selain SYL, penyidik juga memeriksa eks Kapolres Semarang Kombes Irwan Anwar, eks Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono, eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanian Muhammad Hatta, dan tiga orang lainnya.

Djamaludin membeberkan, pertanyaan yang diberikan penyidik kemarin hanya menyinkronkan pernyataan yang pernah diberikan para saksi. Konfirmasi juga dilakukan atas barang sitaan selama proses penyidikan.

"Menurut klien kami sudah ada sinkronisasi dari berbagai macam penyitaan maupun jawaban dari BAP, dari masing-masing itu mengerucut kepada apa yang menjadi substansi dari permasalahan," ujarnya.

Baca juga artikel terkait KASUS SYAHRUL YASIN LIMPO atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi