Menuju konten utama
Flash News

Jadi Tersangka Gratifikasi, Rafael Alun Ditahan KPK

Rafael Alun ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Merah Putih KPK.

Jadi Tersangka Gratifikasi, Rafael Alun Ditahan KPK
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (kanan) berbincang dengan kuasa hukumnya di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.

tirto.id - Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo resmi menjadi tahanan KPK setelah hari ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Rafael ditahan karena diduga menerima gratifikasi saat bertugas di Ditjen Pajak Kemenkeu. Penahanan terhadap Rafael dilakukan selama 20 hari hingga 22 April dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.

"Penahanan selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 3 April 2023 sampai dengan 22 April 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih KPK," kata Firli dalam konferensi persnya Senin, 3 April 2023.

Hari ini, Rafael Alun Trisambodo memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Rafael tiba di KPK sekitar pukul 10.00 WIB dengan mengenakan pakaian batik dibalut jaket kulit hitam. Ia datang bersama tim kuasa hukumnya.

Saat tiba, Rafael tak menjawab pertanyaan-pertanyaan awak media dan bergegas menuju lantai 2 gedung merah putih KPK.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengonfirmasi penetapan tersangka eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo.

"Terkait dengan perkara yang sedang kami lakukan proses penyidikan terkait pajak, kami ingin sampaikan bahwa benar (Rafael tersangka)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 30 Maret 2023.

Rafael diduga menerima gratifikasi selama menjabat sebagai pemeriksa pajak pada DJP, Kementerian Keuangan, dalam kurun waktu 2011-2023.

Baca juga artikel terkait KASUS RAFAEL ALUN atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky