tirto.id - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan pihaknya sudah sejak awal mencurigai adanya aset Rafael Alun Trisambodo yang disembunyikan dalam bentuk Bitcoin.
"Memang sudah awal-awal perkara (dugaan transaksi mencurigakan Rafael) Rp349 triliun itu kan saya sudah ngomong bahwa mestinya bukan hanya uang di bank dilacak segala macam, tapi Bitcoin (juga dilacak)," kata Boyamin saat dihubungi, Jumat 12 April 2023.
Boyamin menyebut, sejumlah uang hasil kejahatan diduga disembunyikan melalui Bitcoin karena mata uang digital itu belum diakui sebagai alat transaksi di Indonesia
"Justru karena belum diakui ini makin membuat pengin yang harta tersembunyi ya membeli Bitcoin atau dialihkan ke Bitcoin baik dari korupsi ataupun kejahatan lain, narkoba, perdagangan orang, teroris pun juga ada gunakan Bitcoin," ungkap Boyamin.
Ia pun menyarankan supaya Bitcoin diakui sebagai alat transaksi sebagaimana uang, sehingga peredarannya dapat diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Bank Indonesia.
"Bagaimana solusinya bahwa ini tidak dipakai untuk menyembunyikan harta? Ya diakui resmi saja, dengan diakui resmi maka bisa diawasi atau dilakukan kontrol OJK maupun BI. Dan tetap dilacak TPPU untuk kejahatan," ujarnya.
Diketahui, saat ini KPK tengah mengusut kepemilikan perusahaan cangkang dan uang Bitcoin yang diduga digunakan Rafael untuk menyembunyikan asetnya.
"Nanti itu hanya sebagai perusahaan cangkang saja. Ada juga yang dibeliin tadi crypto currency atau Bitcoin dan lain-lainnya itu juga sedang kita telusuri," kata Plt. Deputi Penindakan KPK Asep Guntur dalam keterangannya, Kamis 11 Mei 2023.
Asep mengatakan penyidik akan menelusuri aset milik Rafael, baik itu yang terdaftar secara sah maupun yang disamarkan dengan nama orang lain. Asep menegaskan semua aset milik Rafael akan ditelusuri.
"Semuanya intinya akan kita telusuri. Tidak hanya menemukan kekayaan atas nama yang bersangkutan ataupun itu misalkan yang disembunyikan atas nama orang lain atas nama keluarganya, orang terdekatnya," terang Asep.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka. Kali ini ia ditersangkakan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan ini dilakukan berdasar bukti yang telah dilakukan oleh tim penyidik.
"Benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai tersangka dugaan TPPU," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu 10 Mei 2023.
Sebagaimana bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan bahwa RAT penerimaan berbagai gratifikasi dalam proses pengurusan perpajakan yang dilakukan.
Ali menambahkan Rafael disinyalir menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal-usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi.
"Pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan diantaranya dengan melakukan penelusuran berbagai aset dengan melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK," jelasnya.
Sebelum TPPU, eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) itu telah lebih dahulu menjadi tahanan KPK setelah ditetapkan tersangka kasus gratifikasi.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky