tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis kemarin telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Mayapada Hospital, Grace Dewi Riady atau Grace Tahir sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo (RAT).
"Hari ini (Kamis, 11 Mei 2023) pemeriksaan saksi TPK gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementerian Keuangan RI untuk Tersangka RAT. Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK atas nama sebagai berikut, Grace Dewi Riady," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya Kamis, 11 Mei 2023.
Usai diperiksa KPK, Grace enggan berkomentar terkait materi pemeriksaan. Ia memilih bungkam dan langsung meninggalkan Gedung KPK.
Sementara itu, KPK mengungkap bahwa sebelum diperiksa, nama Grace Tahir ditemukan saat KPK melakukan penyidikan terhadap kasus TPPU Rafael Alun tersebut.
"GT(Grace Tahir) kita menemukan nama itu dalam proses penyidikan, kemudian klarifikasi, kita panggil sebagai saksi," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur dalam keterangannya kemarin.
Untuk itu, KPK kemudian memanggil Grace untuk mencari tahu apakah ada hubungan dengan Rafael serta apakah ada aliran dana dari Rafael.
"Jadi itu masih kita sedang menelusuri perkaranya TPPU, jadi ada terkait dengan masalah aliran dana dan lain-lain, seperti itu," kata Asep.
Ia mengatakan sampai saat ini, diperkirakan hasil TPPU Rafael mencapai puluhan miliar yang menurutnya akan semakin bertambah seiring pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk kepada Grace Tahir.
"Ini yang sedang kita dalami apakah barang sesuatu yang ada di sana itu hasil tindak pidana korupsi atau bukan. Ini terus bertambah, karena memang kita sedang mendalami, misal dari Mbak GT, Mbak GT kita cek apakah itu hasil dari tindak pidana korupsi atau bukan," imbuhnya.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka. Kali ini ia ditersangkakan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan ini dilakukan berdasar bukti yang telah dilakukan oleh tim penyidik.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Reja Hidayat