Menuju konten utama

KPK Usut Keterlibatan Keluarga Rafael dalam Kasus Pencucian Uang

KPK akan menelusuri keterlibatan keluarga mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo dalam kasus dugaan pencucian uang.

KPK Usut Keterlibatan Keluarga Rafael dalam Kasus Pencucian Uang
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (tengah) berbincang bersama kuasa hukumnya sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pihaknya akan mengusut keterlibatan keluarga mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo (RAT). Penyelidikan itu untuk mendalami kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Rafael.

"Semuanya, keluarganya, anaknya, ke kanan, ke kiri, ke atas, ke atas, misalnya keluarga orang tuanya, ke kiri temannya, dan segala macam (ditelusuri keterlibatannya)," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur dalam keterangannya, dikutip Kamis (11/5/2023)

Asep mengatakan KPK tak akan ragu menaikkan status perkara ke penyelidikan maupun penyidikan, jika memang ditemukan alat bukti yang cukup terkait adanya keterlibatan keluarga Rafael dalam perkara ini.

"Kita itu misalkan sedang menangani si A, istrinya itu pasti kita tanya. Kalau masuk, misalkan sudah cukup buktinya, pasti akan naik (status perkaranya)," kata Asep.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan RAT sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan ini dilakukan berdasar bukti yang telah dilakukan oleh tim penyidik.

"Benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai tersangka dugaan TPPU," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu lalu.

Sebagaimana bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan bahwa RAT penerimaan berbagai gratifikasi dalam proses pengurusan perpajakan yang dilakukan RAT.

Ali menambahkan Rafael diduga menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal-usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi.

"Pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan diantaranya dengan melakukan penelusuran berbagai aset dengan melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK," jelasnya.

Sebelumnya, eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tersebut telah lebih dahulu resmi menjadi tahanan KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus gratifikasi.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Rafael ditahan karena diduga menerima gratifikasi saat bertugas di Ditjen Pajak Kemenkeu. Penahanan terhadap Rafael dilakukan selama 20 hari hingga 22 April dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.

"Penahanan selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 3 April 2023 sampai dengan 22 April 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih KPK," kata Firli awal April 2023.

Sebagai bukti permulaan awal tim penyidik KPK menemukan adanya aliran dana atau uang gratifikasi yang diterima saudara tersangka Terate jumlah sekitar 90 ribu dolar AS yang penerimaannya melalui PT AME.

Baca juga artikel terkait KASUS RAFAEL ALUN atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Reja Hidayat