tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah menelusuri aset milik Rafael Alun Trisambodo usai ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Termasuk KPK menelusuri kemungkinan Rafael menyembunyikan asetnya di ranah digital.
"Saat ini sedang kita selisik termasuk juga perusahaan-perusahaan cangkang, kan ada bisa tuh ke luar negeri ada satu negara yang memang khusus mengeluarkan perusahaan-perusahaan itu (aset dan keuangan digital)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur dalam keterangannya Rabu, 10 Mei 2023.
KPK juga berencana mencari aset-aset terkait pencucian uang Rafael yang kemungkinan disembunyikan atas nama orang lain.
"Tidak hanya menemukan kekayaan atas nama yang bersangkutan [Rafael], ataupun itu misalkan yang disembunyikan atas nama orang lain, atas nama keluarganya, orang terdekatnya," katanya.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka. Kali ini ia ditersangkakan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan ini dilakukan berdasar bukti yang telah dilakukan oleh tim penyidik.
"Benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai tersangka dugaan TPPU," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).
Sebagaimana bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan bahwa Rafael menerima berbagai gratifikasi dalam proses pengurusan perpajakan yang dilakukannya.
Ali menambahkan Rafael diduga menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal-usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi.
"Pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan diantaranya dengan melakukan penelusuran berbagai aset dengan melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK," jelasnya.
Sebelumnya, eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tersebut telah lebih dahulu resmi menjadi tahanan KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus gratifikasi.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto