Menuju konten utama

Sulitnya Izin Mendirikan Gereja di Mataram: "Kami Diintimidasi"

GKII Rhema Sandubaya adalah salah satu rumah ibadah umat Kristiani yang izin pendiriannya sulit dikeluarkan pemda.

Sulitnya Izin Mendirikan Gereja di Mataram:
Jemaat Gereja Kristen Injil Indonesia Rhema Sandubaya, Mataram, NTB. tirto.id/Riyan Setiawan

tirto.id - “Kami merasa diintimidasi mau mendirikan rumah ibadah [Gereja] di sini [Mataram, Nusa Tenggara Barat]" kata Pendeta Jafar Silasko (46) selaku Gembala Sidang, Pimpinan Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII) Rhema Sandubaya, Mataram, NTB saat ditemui Tirto di rumah ibadahnya itu, Senin malam (9/5/2023).

GKII Rhema Sandubaya merupakan salah satu rumah ibadah umat Kristiani yang saat ini izin pendiriannya sulit dikeluarkan oleh pemerintah. Bahkan kerap mengalami intimidasi oleh masyarakat setempat.

Lokasi Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII) Rhema Sandubaya terletak di Jalan Li Mesir Perum Arafindo Agung Lestari Blok B/9 Babakan Sandubaya, Mataram, NTB.

Ketika tiba di lokasi, saya disambut oleh Pendeta Jafar dan empat anggota lainnya di dalam rumah ibadahnya itu yang berukuran sekitar 1 are. Mereka adalah Frans Tantotos sebagai penasihat; Kevin Tatontos sebagai ketua seksi pemuda; Jhony Peny sebagai penasihat; dan Andreas Tjia sebagai bendahara.

Sebelum melakukan wawancara, saya diajak berdoa terlebih dahulu oleh Pendeta Jafar. Namun, saya berdoa dengan kepercayaan sendiri. Usai berdoa, saya disuguhkan kudapan air mineral, kopi, hingga gorengan.

Jafar menjelaskan awalnya jemaat GKII Rhema Sandubaya memulai ibadah perdananya pada Agustus 2018 di perumahan BTN Griya Geta selama tiga tahun.

Pada 2020 awal, ia bersama jemaatnya secara kolektif membeli rumah tipe 36. Lalu, direnovasi menjadi GKII Rhema Sandubaya.

Pada 2020, mereka mulai beribadah. Namun, memasuki April 2021, aparat TNI-Polri mendatangi rumah ibadahnya, serta terlampir surat dari Kecamatan Sandubaya untuk menutup sementara GKII Rhema Sandubaya sampai mendapatkan izin. Saat itu beriringan dengan penutupan sementara lima gereja lainnya di Pulau Lombok.

“Jadi ada enam gereja, ditutup untuk sementara sampai pengurusan izin kelar. Kami disuruh urus surat," ucap dia.

Akhirnya GKII Rhema Sandubaya serta lima gereja lainnya mengurus perizinan pendirian rumah ibadah ke pemerintah setempat, mulai dari kelurahan, kecamatan, hingga tingkat wali kota.

Selama mengurus perizinan, jemaat GKII Rhema Sandubaya terpaksa harus menumpang di GKII Bethel untuk ibadah mingguan yang lokasinya sekitar 1 kilometer dari GKII Rhema.

Lalu, pihaknya menemui Wali Kota Mataram untuk minta izin beribadah. Bersyukur, Wali Kota Mataram sempat memperbolehkan GKII Rhema Sandubaya beribadah sementara hingga Juli 2022 saat masa pandemi COVID-19.

"Kami tetap gereja untuk ibadah pakai sampai Desember [2022]" kata dia.

Menjelang hari raya Natal, Jafar mengatakan Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kristen Kementerian Agama, NTB meminta jadwal ibadah Natal GKII Rhema Sandubaya. Akan tetapi, informasi tersebut terdengar oleh pihak kelurahan, kecamatan, hingga Wali Kota Mataram.

“Intel tentara yang kami kenal, kasih tahu [menegur], 'Kenapa ini GKII Rhema yang sudah habis [Izin ibadah sementara sampai] Juli 2022 masih berani ibadah Natal di sini'," ujarnya.

Tak berhenti di situ, pada 14 Desember 2022, datang Kepala Lingkungan Babakan ke rumah ibadah GKII Rhema Sandubaya. Tetapi tidak bertemu karena Jafar tengah di rumah temannya yang meninggal dunia di BTN Kuripan.

Kemudian ia ditelpon oleh Kepala Lingkungan Babakan untuk tidak boleh ibadah lagi mulai 25 Desember 2022 dan seterusnya.

"Respons kami, kenapa melarang kami ibadah. Kita ini negara Pancasila. Apa penyebabnya, kami bilang gitu," tegas dia.

Jafar dan jemaatnya pun menghiraukan peringatan tersebut. Pada 25 Desember 2022, jemaat GKII Rhema Sandubaya tetap menyelenggarakan ibadah Natal di BTN Arafindo Babakan.

Keesokan harinya, Senin, (26/12/2022) pukul 09.30 WITA, datang Camat Sandubaya, Kapolsek Sandubaya, Lurah Babakan, dan beberapa intel polisi. Mereka meminta kepada Pendeta Idris berbicara dengan Pendeta Jafar untuk tidak lagi beribadah di BTN Babakan, tapi mencari gereja yang ada izin untuk dipakai ibadah.

Lalu pada Selasa (27/12/2022), datang 12 orang ke GKII Rhema Sandubaya. Mereka terdiri dari beberapa kepala lingkungan Babakan, beberapa kepala lingkungan Getap, Ketua RT BTN Arafindo, Ketua RT BTN Griya Citra Agung, Ketua RT BTN Griya Babakan, dan beberapa tokoh agama maupun masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut, intinya mereka melarang jemaat GKII Rhema Sandubaya untuk tidak boleh memakai lagi ibadah karena tidak ada izin di BTN. Jemaat yang boleh beribadah hanya empat keluarga di BTN dan tak boleh membawa jemaat dari luar.

"Mereka mengancam kalau masih memakai tempat ini untuk ibadah, maka warga akan datang. Mereka meminta saya sebagai Pimpinan GKII Rhema untuk segera memutuskan untuk tidak boleh lagi tempat ini untuk ibadah," terangnya.

"Saya bilang, ya sudah kalau memang gitu ya keluarkan suratnya nanti. Tapi sampai sekarang nggak ada surat pelarangannya," lanjutnya.

Pada hari yang sama, Persatuan Gereja Indonesia (PGI) memfasilitasi pertemuan pihaknya dengan Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) NTB, Subeki.

Selanjutnya pada Rabu, 4 Januari 2023, Jafar mengunjungi ke Kuripan tempat kediaman Ketua FKUB NTB, Subeki untuk menyampaikan kronologi yang dialami GKII Rhema Sandubaya. FKUB bersedia menjadi mediator dalam menangani masalah GKII Rhema Sandubaya.

Lima hari kemudian, Ketua FKUB mengunjungi GKII Rhema untuk investigasi dan masuk melihat tempat ibadah. Jafar menjelaskan bahwa tempatnya kondusif untuk beribadah. Ruangannya memakai peredam suara, sehingga ketika beribadah tidak mengganggu masyarakat setempat.

Jemaat Gereja Kristen Injil Indonesia

Jemaat Gereja Kristen Injil Indonesia Rhema Sandubaya, Mataram, NTB. tirto.id/Riyan Setiawan

Saat Tirto mengunjungi tempat ibadah GKII Rhema Sandubaya, memang ruangannya cukup luas. Setiap dinding ruangan ditempel peredam suara. Terdapat juga panggung kecil, perlengkapan musik, hingga tumpukan bangku.

Jafar mengatakan FKUB bersedia menjadi mediator untuk pertemuan awalnya di kantor FKUB Provinsi. Namun pada akhirnya, pertemuan dialihkan ke kantor Camat Sandubaya pada Kamis, 12 Januari 2023.

Waktu mediasi pun tiba. Dalam pertemuan tersebut, dihadiri Lurah Cakra Selatan Baru, Lurah Babakan, Ketua FKUB NTB, Asisten I Walikota, FKUB Kota Mataram, Camat Cakranegara, Camat Sandubaya, Lurah Babakan, Lurah Cakra Selatan Baru, Polsek Sandubaya, Danramil Sandubaya, Kaling Babakan, Ketua RT BTN Arafindo, Ketua RT BTN Griya Babakan, PHDI Kota Mataram, dan tokob-tokoh lainnya.

Alhasil, dalam pertemuan tersebut telah diambil keputusan yang merugikan jemaat GKII Rhema Sandubaya yang dibacakan oleh Ketua FKUB NTB, Subeki.

Pertama, lokasi tempat ibadah tidak berizin. Kedua, memakai GKII Bethel untuk tempat ibadah. Ketiga, keputusan ini untuk menjaga kodusifitas dan keharmonisan. Keempat, diusulkan memakai aula kantor camat untuk tempat ibadah GKII Rhema dengan surat persetujuan bersama.

Setelah keputusan tersebut dibuat, pada Senin, 16 Januari 2023, Jafar menemui Camat Sandubaya untuk menanyakan usulan FKUB untuk memakai Aula Kantor Camat untuk ibadah jemaat GKII Rhema Sandubaya.

Namun sayangnya, Camat Sandubaya mengatakan jika hasil keputusan pertemuan belum keluar. Jafar pun terus dipimpong.

"Camat bilang dia enggak punya kewenangan. Yang punya kewenangan Wali Kota Mataram. Camat menyarankan untuk ibadah di GKIl Bethel," tuturnya.

Pada hari yang sama, Jafar mendatangi Asisten I Walikota Mataram, Martawang perihal arahan dari Camat Sandubaya. Akan tetapi dari pihak Walikota Mataram mengaku akan koordinasikan dulu apa yang menjadi keinginan GKII Rhema Sandubaya. Setelah ada kejelasannya, baru dikabarkan.

"Sampai sekarang tidak ada upaya apapun dari pemerintah untuk memberi solusi pada kami," imbuhnya.

Melihat terus digantung dan tak ada kepastian, Jafar akhirnya bersurat ke Presiden Jokowi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, hingga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Lalu Bimas Kristen Kemenag juga menyarankan agar Jafar membuat kronologinya untuk dikirim ke Kemenag.

Pendeta Jafar mengatakan bukan hanya jemaat GKII Rhema Sandubaya yang mendapat kesulitan beribadah dan mendirikan mendirikan Gereja di NTB. Tetapi kelompok lain juga mengalami hal yang sama, seperti GPDI Ampenan, GBI mawar saron, Gereja Berea, Gereja Gizi, GKPB, GBI Rock Sape Bima, GYKT Abbalove, Gereja Kemenangan Iman Indonesia, HKBP Mataram, dan GPIBI Telaga Waru Lombok Barat.

Dampak ke Jemaat

Pendeta Jafar mengatakan setelah maraknya terjadi pelarangan pendirian rumah ibadah GKII Rhema Sandubaya, banyak jemaat yang merasa ketakutan untuk beribadah.

"Setelah beberapa kali dilarang, mereka [Jemaat GKII Rhema Sandubaya] resah. Karena dilarang, jemaat berkurang, mereka takut," ucapnya.

Tetapi, kata dia, masih ada beberapa jemaat yang masih beribadah di GKII Rhema Sandubaya.

Jafar mengatakan biasanya jemaat melakukan ibadah di GKII Rhema Sandubaya pada Selasa dan Rabu. Sedangkan pada Kamis berkeliling ke rumah jemaat. Namun hanya beberapa jemaat saja yang ikut.

Biasanya jemaat yang ramai beribadah dan sekolah Minggu remaja pada Minggu pagi. Totalnya sekitar 70-an jemaat. Tetapi lantaran jumlahnya yang terlalu ramai itu lah warga banyak yang menolak. Sampai akhirnya mereka diminta oleh pemerintah setempat beribadah di Gereja Bethel.

Hal tersebut pun dirasakan oleh jemaat GKII Rhema Sandubaya, Kevin Tantotos (29). Ketua Pemuda GKII Rhema Sandubaya ini menyayangkan dengan dipersulitnya pendirian rumah ibadah dan pelarangan yang terjadi kepada pihaknya.

Pria yang telah menjadi jemaat selamat 12 tahun ini mengaku keberatan jika ibadah mingguan nya harus dipindah ke Gereja Bethel. Meski jaraknya hanya 1 kilometer dari GKII Rhema Sandubaya.

Biasanya ia dan jemaat lainnya bisa ibadah pada pagi hari di GKII Rhema Sandubaya. Namun, ketika di Gereja Bethel mereka baru bisa ibadah pada sore hari lantaran pada pagi dan siang dipakai oleh jemaat Gereja Bethel.

"Biasanya kalau abis ibadah pagi kan bisa lakukan aktivitas lain. Kalau sore kan ganjel, tengah-tengah. Jadi susah mau melakukan aktivitas lagi," kata Kevin di GKII Rhema Sandubaya.

Kemudian ia mengaku kurang nyaman beribadah di Gereja Bethel lantaran ukurannya sekitar 8 meter persegi, lebih kecil dari GKII Rhema Sandubaya.

"Lalu rasa kenyamanan, kebatinan, di sana [Gereja Bethel] sesak, nggak kaya di sini pakai AC. Di sana kipas. Kondisi panas, sumpek. Main musik juga alatnya seadanya, nggak kaya di sini pakai speaker dan salon. Ya gimana sih rasanya di rumah orang dibanding rumah sendiri," ucapnya.

Jemaat Gereja Kristen Injil Indonesia

Jemaat Gereja Kristen Injil Indonesia Rhema Sandubaya, Mataram, NTB. tirto.id/Riyan Setiawan

Sejauh ini, Pendeta Jafar mengaku telah berusaha memenuhi syarat pendirian rumah ibadah sesuai Peraturan Bersama Menteri (PBM) antara Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006. PBM tersebut mengatur bahwa pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.

Dalam aturan tersebut, persyaratannya daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat. Kedua, dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa. Ketiga, rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota. Keempat, rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.

Namun, Jafar menuturkan sejauh ini baru ada 70-an pengguna rumah ibadah dan 40-an masyarakat yang mendukung pendirian rumah ibadah GKII Rhema Sandubaya.

“Tapi pak lurah bilang kalau ini bukan orang-orang di sini. Memang bukan orang di sini KTP-nya, tapi memang mereka tinggal di sekitar sini," ucapnya.

Para jemaat GKII Rhema Sandubaya pun juga telah berusaha menjalin hubungan baik dengan masyarakat sekitar. Hal tersebut dibuktikan dengan ruangan GKII Rhema Sandubaya yang dijadikan posko logistik saat terjadi gempa di Lombok Utara pada 2018.

Kemudian membagikan sembako untuk tetangga di sekitar GKII Rhema Sandubaya. "Lalu pas musala renovasi, ketua RT datang ke kami, kebetulan dia cerita. Kami spontan bilang, ada yang bisa dibantu. Lalu kami berikan bantuan Rp1 juta," ucapnya.

Setelah melalui tahap panjang tersebut dan bersurat ke pemerintah, Pendeta Jafar berharap pemerintah memberikan izin mendirikan rumah ibadah GKII Rhema Sandubaya agar jemaat dapat beribadah dengan khusyuk.

"Kami semua sama-sama berharap untuk belajar menghargai dan menghormati satu sama lain sesama umat beragama. Karena tuhan membuat beranekaragam di Indonesia," kata dia.

Efek Mayoritarianisme & Negara Harus Lindungi

Direktur Riset Setara Institute, Halili Hasan menilai, kejadian di NTB itu merupakan ekspresi dari gejala mayoritarianisme. Pulau Lombok sendiri mayoritas beragama Islam dan dijuluki Pulau Seribu Masjid.

"Memang mayoritas muslim, tapi mereka atas nama Indonesia mereka memilih bahwa Pancasila sebagai dasar negara kita. Mayoritarianisme itu tidak dibenarkan dalam itu," kata Halili kepada Tirto, Selasa (9/5/2023).

Berdasarkan riset Setara Institut, Mataram pun masuk ke dalam urutan kelima kota paling intoleran di Indonesia.

Halili mendesak pemerintah segera turun tangan dalam menangani kasus sulitnya perizinan rumah ibadah dan memfasilitasi jemaat GKII Rhema Sandubaya untuk beribadah. Sebab, kebebasan beragama telah dijamin dan dilindungi oleh konstitusi dalam Pasal 28e dan Pasal 29 UUD 1945.

Lalu mengoreksi kembali aturan PBM antara Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah yang mewajibkan KTP jemaat 90 orang dan izin warga sekitar 60 orang.

"Saya meminta pemerintah pusat juga turun tangan. Karena banyak kesempatan pemda tidak berdaya dengan kelompok intoleran di daerah itu," kata Halili.

Sementara itu, Wakil Ketua Internal Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi menyatakan, kebebasan beragama, yaitu kebebasan mendirikan rumah ibadah serta menjalankan ibadah adalah hak asasi manusia bagi setiap warga negara yg dijamin oleh konstitusi dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Dalam proses pendirian rumah ibadah, Ubaid menyatakan sejumlah persyaratan dan prosedur seharusnya diletakkan sebagai proses administratif semata.

“Tidak boleh digunakan sebagai modus untuk menghalang-halangi atau mempersulit warga negara dlm menikmati haknya utk mendirikan rumah ibadah," kata Ubaid kepada Tirto, Selasa (9/5/2023).

Komnas HAM pun mendorong agar Pemkot Mataram merespons dengan baik permohonan izin sementara yang diajukan oleh Jemaat GKII Rhema Sandubaya.

“Bahkan jika ingin lebih progresif, Pemkot Mataram bisa memenuhi hak jemaat GKII Rhema Sandubaya dengan menyediakan lahan dan bangunan rumah ibadah baru, sebagaimana yang dilakukan oleh Pemkot Bogor bagi jemaat eks Gereja Yamin," kata dia.

Respons FKUB hingga Walkot Mataram

Ketua FKUB NTB, Buya Subki Sasaki membantah adanya kesepakatan sepihak saat pihaknya memediasi antara GKII Rhema Sandubaya dengan pihak terkait soal pertemuan izin rumah ibadah seperti yang dikatakan oleh Pendeta Jafar.

"Itu kebohongan publik yang bisa memicu penyebaran kebencian dan berakibat pembelahan antar-ummat," kata Subki kepada Tirto, Selasa (9/5/2023).

Ia menjelaskan, permasalahan tersebut berawal dari sikap Pendeta Jafar yang memindahkan aktivitas ibadah umat Kristen dari Gereja Bethel di Cakranegara ke rumah pribadinya yang berlokasi di Kelurahan Babakan.

Padahal lokasinya berada di tengah-tengah parumahan mayoritas muslim. "Hal itu tentu bisa membuat resah dan tidak nyaman bagi pemeluk Islam. Demikian ketua RT juga menjelaskan," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kesbangpol Kota Mataram, Zarkasyi mengklaim, pemerintah tidak akan mempersulit sepanjang syarat-syarat pendirian rumah ibadah GKII Rhema Sandubaya bisa dipenuhi.

Syaratnya itu, surat rekomendasi dari kelurahan, Kemenag, dan FKUB sesuai PBM 2 Menteri Nomor 9 dan Nomor 8. Jika seluruh persyaratan itu bisa terpenuhi, Wali Kota akan mengeluarkan izin. Namun, sejauh ini, kata Zarkasyi, GKII Rhema Sandubaya belum memenuhi ketiga persyaratan tersebut.

"Intinya kalau sudah lengkap syarat-syaratnya, pemerintah tidak ada masalah," kata Zarkasyi kepada Tirto, Selasa (9/5/2023).

Ia mencontohkan sebulan yang lalu Wali Kota Mataram juga sudah mengeluarkan izin tempat ibadah Gereja Mawar Sharoon.

Di sisi lain, Kementerian Agama mengaku sangat menyayangkan kasus sulitnya mendirikan rumah ibadah harus kembali terjadi saat ini.

Kemenag mengatakan akan memfasilitasi kebutuhan GKII Rhema Sandubaya agar mendapatkan izin mendirikan rumah ibadah. Salah satunya dengan melibatkan Pembimbing Masyarakat (Bimas) Kristen untuk menangani kasus tersebut.

“Nanti ada Bimas Kristen yang akan memediasi, mendampingi, dan menanyakan kurangnya untuk perizinan rumah ibadah di mana. Kalau masih proses, kami akan bantu cari tempat ibadah sementara," kata Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie kepada Tirto, Selasa (9/5/2023).

Kepala Bagian Pembimbing Masyarakat (Bimas) Kristen, Antonius H. Welhelmus Lopis mengaku telah membantu GKII Rhema Sandubaya untuk mencarikan solusi agar mendapatkan izin mendirikan rumah ibadah.

“Juga ada komunikasi dengan pihak gereja untuk menyiapkan berbagai dokumen yang dibutuhkan seperti keterangan terkait eksistensi gereja dan lainnya," kata Anton kepada Tirto, Selasa (9/5/2023).

Jemaat Gereja Kristen Injil Indonesia

Jemaat Gereja Kristen Injil Indonesia Rhema Sandubaya, Mataram, NTB. tirto.id/Riyan Setiawan

Baca juga artikel terkait IZIN PENDIRIAN TEMPAT IBADAH atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz