Menuju konten utama

Kebebasan Beragama & Berkeyakinan yang Semakin Rapuh Saat Pandemi

Riset terbaru Setara Institure menunjukkan kebebasan beragama dan berkeyakinan semakin rapuh saat pandemi, dan banyak pelaku adalah aktor negara.

Kebebasan Beragama & Berkeyakinan yang Semakin Rapuh Saat Pandemi
Ilustrasi HL Indepth Minoritas. tirto.id/Lugas

tirto.id - Selama masa pandemi COVID-19, kasus pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) di Indonesia tak juga meredup. Saat semua orang takut virus Corona bisa datang kapan saja, kaum minoritas tertimpa kekhawatiran ganda: virus dan hak beragama serta berkeyakinannya dilanggar.

Setara Institute, lembaga yang didirikan pada 2005 untuk mengadvokasi dan melakukan penelitian terkait demokrasi, kebebasan politik, dan HAM mencatat setidaknya ada 180 peristiwa KBB dengan 422 penindakan terjadi sepanjang 2020 (Catatan: bisa terjadi berkali-kali penindakan dalam satu kasus). Kendati jumlah peristiwa menurun dibanding 2019 yang hanya 200, namun jumlah penindakan naik signifikan dibandingkan 2019 sebanyak 327.

Apa yang membuat fakta ini semakin buruk adalah, menurut Setara, penindakan didominasi oleh aktor negara.

“Dari 422 tindakan yang terjadi, 238 di antara dilakukan oleh aktor negara; sementara 184 di antaranya dilakukan oleh aktor non-negara,” kata Direktur Riset Setara Institute Halili Hasan dalam keterangan tertulis, Selasa (6/4/2021). Dari 238 aktor negara, unsur pemerintah daerah dan kepolisian berkontribusi terhadap masing-masing 42 tindakan. Kemudian aktor non-negara dilakukan paling banyak oleh kelompok warga (67 tindakan) dan ormas keagamaan (42).

Sementara korban KBB 2020 terdiri atas warga (56 peristiwa), individu (47), agama lokal/penghayat (23), pelajar (19), umat Kristen (16), umat Kristiani (6), ASN (4), umat Konghucu, umat Katolik, umat Islam, dan umat Hindu (masing-masing 3) dan umat Buddha serta ormas keagamaan (masing-masing 2).

Setara juga mencatat 24 rumah ibadah diganggu selama 2020, dengan detail masjid (14 kasus), gereja (7), serta pura, wihara, dan kelenteng masing-masing 1 kasus. Kasus berkaitan dengan penghentian bangunan, penyegelan, hingga perusakan.

Kemudian dicatat pula ada 32 kasus pelaporan penodaan agama yang dilakukan aktor negara. Setidaknya 27 kasus berbasis daring. Dari semua kasus, 17 di antaranya berakhir penangkapan dan 10 dijatuhi sanksi. “Dari total 180 peristiwa pelanggaran KBB yang terjadi 2020, setidaknya 12 di antaranya menimpa perempuan sebagai korban,” kata Halili.

Pelanggaran KBB tahun lalu terjadi di 29 provinsi. Sepuluh provinsi tertinggi adalah Jawa Barat (39 kasus), Jawa Timur (23), Aceh (18), DKI Jakarta (13), Jawa Tengah (12), Sumatera Utara (9), Sulawesi Selatan (8), DIY (7), Banten (6), dan Sumatera Barat (5). Jumlah kasus di 19 daerah lain, kata Halili, jika ditotal setara dengan jumlah kasus di Jawa Barat. Selain itu, 3 kasus tertinggi terjadi pada Februari (32 kasus), Mei (22), dan Januari (21).

Tak Ada Progres dari Negara

Pada Oktober 2019, Tirto merilis laporan mengenai kasus pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan selama periode pertama pemerintahan Joko Widodo (2014-2019). Dalam laporan tersebut beberapa kelompok korban seperti jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia di Bekasi dan jemaat GKI Yasmin di Bogor merasa tak mengalami kemajuan apa-apa, meski di awal masa memerintah ada harapan yang besar terhadapnya.

Hingga saat ini, dua jemaat itu kerap melaksanakan Natal di depan Istana Negara, juga dalam rangka protes karena rumah ibadah mereka tak kunjung dipenuhi oleh negara.

Begitu juga dengan jemaat Ahmadiyah dan Syiah. Mereka menilai periode pertama Jokowi tak membawa perubahan apa pun dalam kasus hak atas berkeyakinan.

Dalam laporan terbaru, yang dirilis lebih dari setahun setelah Jokowi memerintah untuk periode kedua, Setara mengatakan kasus KBB masih cenderung stagnan dan tak ada progres. Kata Halili, jemaat Ahmadiyah masih hidup dalam kesulitan di pengungsian Transito selama satu setengah dekade lebih. Selain itu, Jama’ah Syiah Sampang juga masih diungsikan di pengungsian Sidoarjo.

“Maka pemerintah harus menangani kedua kasus tersebut dengan resolusi permanen yang adil bagi korban,” kata dia.

Ia juga menyoroti dua putusan pengadilan tingkat kasasi terkait pendirian tempat ibadah yang tidak dijalankan oleh pemerintah daerah, yaitu pendirian HKBP Filadefia di Kabupaten Bekasi dan GKI Yasmin di Kota Bogor. Ia mendesak pemerintah bertindak melaksanakan putusan Mahkamah Agung dan menjamin pendirian dua tempat ibadah tersebut sehingga hak konstitusional para jemaat terjamin dan dinikmati secara paripurna.

Halili juga menyoroti bagaimana pemerintah tak kunjung merevisi atau mencabut aturan-aturan diskriminatif, salah duanya Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 yang dikenal publik sebagai PBM Pendirian Rumah Ibadah; dan Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008, Nomor KEP-033/A/JA/6/2008, Nomor 199 Tahun 2008 yang dikenal sebagai SKB Ahmadiyah.

Menurut Halili, dua peraturan itu restriktif dan memancing terjadinya pelanggaran KBB baik langsung atau dalam bentuk kebijakan.

“Maka pemerintah melalui kementerian terkait harus mengakselerasi proses revisi PBM 2006 yang kini sudah dimulai serta mulai membentuk tim khusus untuk mengkaji dampak masif SKB 2008 terhadap intoleransi, diskriminasi, dan persekusi terhadap jemaat Ahmadiyah, untuk kemudian meninjau ulang SKB tersebut,” kata dia.

Harus Dilihat Per Kasus?

Ketua Dewan Pengurus Public Virtue Research Institute (PVRI) Usman Hamid menilai riset terbaru Setara Institute semakin menegaskan jika memang salah satu akar masalah dari intoleransi agama adalah kebijakan pemerintah yang berat sebelah dalam menyikapi perbedaan dalam menjalankan keyakinan. Kata Usman, SKB 3 menteri yang melarang Ahmadiyah itu adalah buktinya.

“Tidak mungkin ada pergub yang melarang Ahmadiyah tanpa SKB. Isi SKB mencerminkan kebijakan pemerintah tidak memandang orang Ahmadiyah sebagai warga negara,” kata Usman saat dihubungi wartawan Tirto, Rabu (7/4/2021) sore.

Usman mengatakan bahwa pelarangan keyakinan adalah pelanggaran terhadap hak yang paling dasar. Menurut dia, pembatasan hanya bisa dilakukan kepada pelaksanaan keyakinan yang memakai ekspresi atau aksi intoleransi yang menyulut kebencian, permusuhan, dan diskriminasi.

Ia juga menilai bahwa riset tersebut menunjukkan bahwa praktik intoleransi disulut dari atas: elite-elite politik yang mempolitisasi SKB tiga menteri dalam rangka mendulang suara atau menutupi masalah yang sesungguhnya. “Politisasi itu tidak akan besar dampaknya jika tidak ada SKB 3 menteri dan Fatwa MUI yang dijadikan pembenar praktik diskriminatif terhadap warga Ahmadiyah,” kata dia.

Sementara dosen di Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), Ahmad Suaedy, mengatakan kasus yang melibatkan aktor negara di tengah pandemi “harus dilihat satu per satu.” Mungkin ada beberapa kasus yang dapat dibenarkan, misalnya pelarangan salat Jum’at di masjid atau ibadah di gereja dengan alasan pandemi.

“Saya kira dengan alasan-alasan tertentu boleh melakukan itu, untuk keselamatan manusia,” kata Suaedy saat dihubungi wartawan Tirto.

“Tapi memang saya mengakui masih ada pelanggaran yang dilakukan. Misal, dengan alasan tidak mau melindungi ketika kelompok minoritas tidak diperboleh beribadah di tempat ibadahnya. Itu masih terjadi. Sejauh yang saya pantau di pemberitaan, itu sangat kecil, yang lebih besar adalah karena alasan pandemi. Secara HAM diperbolehkan karena justru untuk melindungi keselamatan publik.,” tambah dia.

Baca juga artikel terkait KEBEBASAN BERAGAMA DAN BERKEYAKINAN atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Rio Apinino