Menuju konten utama

Banyak Kasus KBB, GUSDURian Beri 9 Rekomendasi ke Pemerintah

GUSDURian mendorong pemerintah merevisi atau menghapus UU diskriminatif seperti UU ITE maupun UU Adminduk untuk menunjukkan komitmen kebebasan beragama.

Banyak Kasus KBB, GUSDURian Beri 9 Rekomendasi ke Pemerintah
Hasil Simposium Beda Setara di Gedung Convention Hall UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Jumat (15/11/2024). FOTO/GUSDURian

tirto.id - Direktur Jaringan GUSDURian, Allisa Wahid, mendorong pemerintah pusat untuk lebih aktif dan berinisiatif dalam menghapus atau merevisi undang-undang diskriminatif seperti UU ITE dan UU Adminduk. Hal itu untuk sebagai upaya menyelesaikan masalah kemerdekaan beragama dan berkeyakinan (KBB) yang saat ini masih ada di Indonesia.

“Mendorong pemerintah pusat untuk mengambil inisiatif dan langkah aktif untuk menghapus atau merevisi berbagai peraturan perundang-undangan yang bersifat diskriminatif, seperti UU No. 1/PNPS/1965, UU ITE, UU Adminduk, dan lainnya,” kata Alissa Wahid, saat membacakan rekomendasi hasil Simposium Beda Setara di Gedung Convention Hall UIN Sunan Kalijaga, Jumat (15/11/2024) dalam keterangan yang diterima, Sabtu (16/11/2024).

Simposium Beda Setara adalah bagian dari rangkaian festival Beda Setara yang digelar Jaringan GUSDURian bersama UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta dengan mengangkat tema Menegakkan Kesetaraan untuk Kemanusiaan. Acara ini dihadiri akademisi, praktisi KKB, perwakilan pemerintah, dan tokoh agama.

Koordinator Sekretariat Nasional (Seknas) Jaringan GUSDURian, Jay Akhmad, menyinggung kondisi Indonesia yang masih menghadapi masalah KBB di Indonesia, salah satunya lewat kehadiran peraturan bersifat diskriminatif dan tidak pro-KBB.

“Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan dalam melindungi kemerdekaan beragama dan berkeyakinan (KBB) bagi warganya. Fenomena berkembangnya peraturan perundang-undangan diskriminatif, baik di tingkat nasional maupun lokal, memperlihatkan adanya kecenderungan mayoritarianisme yang memberikan kewenangan kepada negara atau kelompok mayoritas untuk menentukan keyakinan yang dianggap benar atau salah,” kata Jay saat memberikan sambutan sebelum penyampaian rekomendasi.

Hasil simposium menemukan, masih banyaknya tantangan yang dihadapi masyarakat terkait persoalan KBB. Mereka mencatat masih ada peraturan perundang-undangan yang diskriminatifl; institusi negara seperti FKUB yang malah ikut memperparah situasi KBB; dan masih terbatasnya perlindungan hukum serta dukungan bagi aktivis yang memperjuangkan KBB. Berikut ke-9 rekomendasi hasil Simposium Beda Setara 2024:

1. Mendorong pemerintah pusat untuk mengambil inisiatif dan langkah aktif untuk menghapus atau merevisi berbagai peraturan perundang-undangan yang bersifat diskriminatif, seperti UU No. 1/PNPS/1965, Undang-undang ITE, Undang-undang Administrasi dan Kependudukan (Adminduk) dan lainnya. Upaya ini sekaligus sebagai wujud nyata dari komitmen Asta Cita dalam memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan penghormatan terhadap HAM.

2. Mendorong Kementerian HAM untuk secara proaktif mendorong penghapusan serta revisi terhadap peraturan perundang-undangan yang mengandung unsur diskriminasi untuk menciptakan lingkungan hukum yang lebih inklusif dan adil.

3. Mendorong Kementerian PPN/Bappenas melalui Direktorat Hukum dan Regulasi untuk memperkuat pemetaan serta penetapan kebutuhan regulasi yang mendukung penguatan jaminan HAM dan kebebasan beragama/berkeyakinan (KBB).

4. Mendorong Kepala Daerah terpilih untuk memberlakukan moratorium terhadap penggunaan regulasi diskriminatif dan lebih berfokus pada penguatan layanan publik yang bersifat inklusif dan non-diskriminatif. Melalui Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkominda), Kepala Daerah juga diimbau untuk mengambil langkah proaktif dalam menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan (KBB) serta mendorong implementasi program-program yang mempromosikan toleransi dan penghormatan terhadap KBB di masyarakat.

5. Mengajak masyarakat sipil untuk mengadvokasi penghapusan atau revisi kebijakan diskriminatif seperti UU Cipta Kerja, UU ITE, serta regulasi daerah. Masyarakat sipil juga dapat memanfaatkan jendela kebijakan seperti Ranperpres PKUB, Perpres no. 58/2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama, dan RPJMN 2025-2029 untuk mengarusutamakan KBB.

6. Mengajak masyarakat sipil untuk memperkuat advokasi regulasi perlindungan bagi pembela HAM, memperluas jejaring advokasi regional dan internasional, serta mempromosikan KBB sebagai perspektif kritis dalam program negara, seperti Moderasi Beragama dan perda toleransi.

7. Mengajak masyarakat sipil menggunakan kebebasan beragama/berkeyakinan (KBB) sebagai pendekatan kritis dan interseksional, serta mengarusutamakan kesetaraan gender, disabilitas, inklusi sosial, dan lingkungan dalam isu KBB.

8. Mengajak masyarakat sipil untuk mempersiapkan aktor-aktor baru yang berperspektif KBB untuk mengisi institusi negara dan memperkuat kemitraan kritis dengan pemerintah guna mendorong jaminan KBB.

9. Mengajak masyarakat sipil memaknai ulang konsep negara seperti kerukunan, harmoni sosial, dan beragama maslahah untuk memperkuat narasi yang inklusif dan menjamin pemenuhan hak beragama dan berkeyakinan.

Baca juga artikel terkait KEBEBASAN BERAGAMA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz